PALOPO, INSERTRAKYAT.com – Dalam upaya mendukung transformasi digital perpajakan, KPP Pratama Palopo menggelar Edukasi Coretax selama dua hari, Selasa–Rabu, 7–8 Oktober 2025, di Aula Lantai III kantor setempat. Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan yang telah terdaftar aktif.
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terkait pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru Coretax-DJP, yang akan berlaku penuh mulai Tahun Pajak 2025. Materi edukasi disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo.
Pada sesi pertama, penyuluh pajak Idham menjelaskan tata cara login menggunakan NIK pribadi bagi Wajib Pajak OP dan NIK Penanggung Jawab (PIC) untuk Wajib Pajak Badan. Ia menegaskan perbedaan utama antara sistem lama DJP Online dan Coretax, yakni tidak adanya pilihan jenis formulir.
“Coretax dirancang agar sistem otomatis menyesuaikan formulir berdasarkan data Wajib Pajak, sehingga lebih efisien dan minim kesalahan,” jelas Idham.
Hari kedua dilanjutkan oleh penyuluh Paskalis yang menekankan pentingnya ketelitian dalam menjawab pertanyaan sistem. “Jika menjawab ‘Ya’ sebanyak tujuh kali, maka akan muncul tujuh lampiran yang wajib diisi. Ini mencegah kesalahan data dan potensi SPT Lebih Bayar,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi peserta. Kepala KPP Pratama Palopo mengapresiasi partisipasi aktif Wajib Pajak dan berharap pemahaman mereka akan memperlancar pelaporan pajak mulai 2026 mendatang.
Dari Makassar, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyatakan dukungannya. Ia menilai transformasi digital melalui Coretax menjadi langkah penting menuju sistem perpajakan yang transparan dan adaptif.
KPP Pratama Palopo berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di wilayah Luwu Raya.
Penulis: Syamsuddin