KUTIM— Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang belum bersertifikat serta target penyelesaian yang dinilai lamban.
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menyampaikan hingga saat ini terdapat sekitar 744 bidang tanah milik Pemkab Kutai Timur yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset.
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak lain hingga berujung sengketa,” ujarnya dalam kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Menurutnya, target sertifikasi yang hanya berkisar 10 bidang per tahun tidak akan mampu mengejar ketertinggalan. Ia mendorong peningkatan target secara signifikan.
“Kami berharap target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih,” tegas Andy.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui masih terdapat kendala dalam proses sertifikasi, di antaranya dokumen aset yang belum terpusat serta masih adanya aset tanpa batas atau patok yang jelas. Pada tahun sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 yang berhasil disertifikasi.
Di sisi lain, data Kantor Pertanahan Kutai Timur menunjukkan adanya perbedaan dengan catatan pemerintah daerah. Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025.
KPK meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan data aset, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026. Pemda juga diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk dipercepat proses sertifikasinya.
“Kalau setiap tahun hanya 20 bidang, mungkin 35 tahun baru selesai. Untuk percepatan lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun. Ini butuh komitmen bersama,” kata Andy.
Selain itu, KPK merekomendasikan percepatan sertifikasi secara terpadu, rekonsiliasi data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan, pembentukan tim khusus, penguatan pengamanan fisik dan legal aset, penyelesaian bertahap aset yang masih bersengketa, serta pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku.
Di sisi lain, tata kelola Pemkab Kutai Timur masih mencatatkan hasil yang belum optimal. Hal ini tercermin dari skor Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 yang berada di angka 53,19, turun dari 61,54 pada 2024.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 mencatat skor 66,36, naik dari 59,16 pada tahun sebelumnya. Meski meningkat, capaian tersebut masih menjadi yang terendah di Provinsi Kalimantan Timur.
Rendahnya skor tersebut juga dipengaruhi penilaian publik yang hanya mencapai 58,81, menunjukkan persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah masih perlu diperkuat.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” tegas Andy.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi menyatakan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola melalui transformasi sistem pemerintahan berbasis digital serta penguatan pengawasan internal.
“Ini menjadi pengingat sekaligus ruang memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi. Kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lengkapnya, berdasarkan hasil konfirmasi InsertRakyat.com terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, (24/4). Ia memastikan bahwa Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi.
“Selain DPR, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur Akhmad Saparuddin, Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutai Timur juga hadir, kegiatan dipersiapkan sejak tanggal 22 sampai selesai dilaksanakan,” tegas Budi sesaat lalu.
Kutai Timur juga merupakan daerah rawan konflik tambang.
(Luthfi. Follow Berita Insertrakyat.com — whatsapp channel)




