JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Polemik penyelenggaraan Haji Furoda 2025 kian mencuat ke ruang publik.

Hingga Rabu, 7 Januari 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Sebelumnya, momok ini memuncak setelah sejumlah jemaah menyampaikan keluhan serius terkait kegagalan keberangkatan ibadah haji yang dijanjikan pada 2025 lalu.

Para jemaah secara terbuka mengemukakan berbagai kejanggalan yang mereka alami.

Aduan tersebut bahkan mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh penyelenggara perjalanan ibadah, sehingga menyita perhatian publik dan masyarakat nasional.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman kasus.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat sedikitnya 10 orang jemaah melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA.

Laporan itu disertai bukti administrasi berupa transaksi pembayaran dan perjanjian layanan perjalanan ibadah.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kemenhaj, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jemaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan Haji Furoda ke Program Ibadah Umrah.

Dalam kesepakatan tersebut, penyelenggara perjalanan ibadah berkomitmen mengembalikan dana jemaah secara bertahap.

Namun hingga batas waktu pengembalian yang disepakati, yakni 15 Desember 2025, dana tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan ini menimbulkan kerugian material bagi jemaah sekaligus memicu polemik serius terkait tata kelola penyelenggaraan Haji Furoda.

Merespons kondisi tersebut, Kemenhaj mengambil langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sebagai bagian dari fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Pemanggilan awal difokuskan kepada para jemaah selaku pelapor untuk memperoleh keterangan langsung, memperjelas kronologi kejadian, serta menghimpun bukti pendukung.

Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya pada Selasa (6/1/2025).

Klarifikasi tersebut menitikberatkan pada pertanggungjawaban penyelenggara, komitmen penyelesaian kewajiban kepada jemaah, serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pelanggaran hak jemaah oleh penyelenggara perjalanan ibadah tidak dapat ditoleransi.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jemaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela proses klarifikasi.

Harun mengatakan pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan tahap awal pengawasan aktif dan korektif guna mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memiliki izin resmi, kredibilitas terverifikasi, serta rekam jejak pelayanan yang jelas.

Jemaah diminta mewaspadai promosi atau ajakan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean, karena berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian finansial.

Penulis: Miftahul Jannah

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.