PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com —
Kejaksaan Tinggi Riau resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

BACA JUGA :  Penjelasan Lengkap Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Diketahui, Participating Interest (PI) adalah porsi saham yang diberikan kepada daerah dalam proyek migas, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM.

Dana PI dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), bukan menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat atau pihak terkait.

Kinerja Kejati Riau saat ini pun dinilai positif karena telah merespons aduan masyarakat dan membuka proses hukum terhadap institusi daerah.

BACA JUGA :  Kejari Periksa Sekwan DPRD Pekanbaru

“Kinerja seperti ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Ir. Ganda Mora SH, M.Si, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), kepada Insertrakyat.com di Pekanbaru, Riau, Selasa, (17/6/2025).

“INPEST mengapresiasi Kejagung dan Kejati Riau atas keseriusannya mengusut dugaan korupsi ini,” kunci Garda Mora.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejati Riau belum mengungkap identitas calon tersangka dan agenda penetapan tersangka.


(Sup/Rom, Alumni Lembaga Pendidikan Wartawan Journalist Center Pekanbaru PJC) .

BERITA TERBARU

HUKUM