Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Palembang, Insertrakyat.com,– Setelah beberapa kali mengabaikan panggilan hukum, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, BA, akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan RI. Dia ditangkap terkait kasus korupsi lahan perkebunan sawit.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang. BA yang diduga sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum akhirnya diamankan tanpa perlawanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025.

BACA JUGA :  Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Timbangan Digital

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ia benar tadi pagi” kata dia, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com. Selasa, sore.

Vanny menjelaskan, bahwa, Tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Ia sempat berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

BACA JUGA :  Kejati Riau Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BUMD Rohil ke penyidikan, Rp 488 Miliar!

“Saat ini, BA telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” pungkasnya.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal