Palembang, Insertrakyat.com,– Setelah beberapa kali mengabaikan panggilan hukum, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, BA, akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan RI. Dia ditangkap terkait kasus korupsi lahan perkebunan sawit.

Baca Juga :  DPR Silang Sisi Gelap PT. KAP Dalam Polemik BPJS, Bisa - Bisa Pemda Dirugikan dan Inilah Vonis Hakim PN Ketapang....................

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang. BA yang diduga sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum akhirnya diamankan tanpa perlawanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ia benar tadi pagi” kata dia, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com. Selasa, sore.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, PT. TIMAH Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Vanny menjelaskan, bahwa, Tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Ia sempat berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

Baca Juga :  Polwan Sinjai Go to School Cegah Kekerasan Seksual

“Saat ini, BA telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” pungkasnya.

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori