JAKARTA, INSERTRAKYAT.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan, penerimaan hadiah, atau janji dalam pelaksanaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
Kamis, (6/11/2026), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam ulasan resmi memaparkan secara lengkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret kepala daerah tersebut bersama dua pejabat lainnya.
Menurut Budi, kegiatan tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Informasi awal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan lapangan. “Laporan publik ini menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Dari hasil penelusuran, diketahui pada Mei 2025 terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda (FRY), Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dengan enam Kepala UPT wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran tahun 2025.
Tambahan anggaran itu berasal dari peningkatan dana UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, kata Budi, dalam proses selanjutnya, permintaan fee meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), yang mewakili Abdul Wahid.
“Bagi yang tidak menyetujui, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP, permintaan tersebut dikenal dengan istilah jatah preman,” terang Budi Prasetyo.
Seluruh kepala UPT kemudian menyepakati fee 5 persen itu. Mereka melaporkan hasil kesepakatan dengan kode “7 batang”, yang berarti Rp7 miliar. Dari kesepakatan ini, terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025.
Pada Juni 2025, Ferry Yunanda menghimpun uang Rp1,6 miliar dari para kepala UPT. Dana itu kemudian disalurkan Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, dan Rp600 juta kepada kerabat M. Arief Setiawan.
Pada setoran kedua, Agustus 2025, uang sebesar Rp1,2 miliar kembali dikumpulkan. Dana itu kemudian didistribusikan Rp300 juta untuk sopir Kepala Dinas, Rp375 juta untuk kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry Yunanda.
Setoran ketiga dilakukan November 2025 oleh Kepala UPT Wilayah III. Total uang terkumpul Rp1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp450 juta diberikan kepada Abdul Wahid melalui M. Arief Setiawan dan Rp800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Total setoran sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” jelas Budi.
Pada Senin, 3 November 2025, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan M. Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI.
Selain itu, diamankan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Setelah itu, tim bergerak mencari Abdul Wahid yang sempat berpindah lokasi. “Tim akhirnya berhasil mengamankan Gubernur Riau di salah satu kafe di Pekanbaru bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM),” ujar Budi.
Tim KPK juga melakukan penggeledahan rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita uang asing senilai Rp800 juta dalam pecahan 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Sementara itu, Dani M. Nursalam, yang sempat dicari, akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan turut diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam keterangan resminya, Budi Prasetyo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan jajaran kepolisian di Riau yang turut membantu proses penindakan ini. “Sinergi publik dan aparat penegak hukum menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, OTT ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, baik dari sistem, perilaku aparatur, hingga pengawasan dan transparansi pengadaan barang dan jasa.
Budi mengingatkan, KPK akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi, supervisi, penindakan, dan pendidikan antikorupsi di seluruh daerah. “Momentum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhkan diri dari praktik korupsi,” imbuh Jubir KPK.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya KPK telah menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) bertepatan dengan penetapan tersangka.
Tak kalah penting diketahui, sebelumnya Pemda Riau melalui Kominfo membantah adanya OTT KPK terhadap Gubernur Riau AW. Namun demikian, Jubir KPK menegaskan bahwa dalam OTT KPK tersebut, tim KPK berhasil menangkap 10 orang, dengan salah satunya adalah Oknum Gubernur yang sempat dikejar sampai ditemukan sedang bersembunyi di sebuah warung kopi. (Lu/Ag).




























