Penulis: Supriadi Buraerah, Jurnalis Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI FORSIMEMA RI – Insertrakyat.com. |Editor Bahtiar.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Mahkamah Agung RI (MA – RI) menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah perceraian merupakan pilar [penting] pada sistem hukum nasional yang menjunjung asas kesetaraan, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), diwartakan Insertrakyat.com, Kamis (14/8/2025) pukul 22.20 WITA.
Pasal 41 UU Perkawinan mewajibkan kedua orang tua memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik anak. Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan, sementara pengadilan dapat memerintahkan bekas suami memberikan nafkah atau kewajiban lain kepada bekas istri.
KHI Pasal 105 huruf c menegaskan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah, tanpa terpengaruh hak asuh. Pasal 149 KHI memberi hak kepada istri berupa mut’ah, nafkah iddah, pelunasan mahar, serta biaya pemeliharaan anak jika hak asuh ada padanya.
PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengharuskan hakim menjamin asas nondiskriminasi, mempertimbangkan perspektif gender, menjaga martabat perempuan di persidangan, dan memberi akses setara terhadap keadilan. Mahkamah Agung menegaskan, pengadilan tidak hanya menjadi forum formalitas, melainkan ruang perlindungan hak yang substantif.
Tantangan Pemenuhan Hak Pasca Perceraian
Sebelumnya, dalam keterangan resminya kepada Insertrakyat.com yang diterima 3 Maret 2025. Christa Yulianta Prabandana, S.H., M.H., memaparkan bahwa perceraian membawa implikasi hukum signifikan, terutama pada pemenuhan hak anak. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah pengabaian kewajiban nafkah anak oleh ayah. Kondisi ini memaksa ibu atau wali anak mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan demi memastikan hak anak terpenuhi.
Konstitusi, melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan serta diskriminasi. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, mempertegas kewajiban orang tua untuk tetap memenuhi kebutuhan anak meskipun telah bercerai.
Dalam hukum positif, Pasal 41 huruf b UU Perkawinan dan Pasal 321 KUH Perdata mengatur bahwa ayah tetap wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Jika kewajiban ini diabaikan, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan terpisah.
Mekanisme Gugatan Nafkah Anak
Gugatan nafkah anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau secara terpisah. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1020/K/Pdt/1986 menegaskan tuntutan biaya nafkah harus diajukan tersendiri.
Proses dimulai dengan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang, disertai dokumen pendukung seperti salinan putusan cerai, akta kelahiran anak, bukti biaya hidup, dan penghasilan ayah. Setelah itu, pengadilan melakukan pemanggilan para pihak, dilanjutkan mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi gagal, persidangan memeriksa bukti dan saksi untuk menentukan besaran nafkah.
Apabila ayah tidak mematuhi putusan, eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset atau pemotongan gaji. Untuk ayah yang berstatus PNS, PP Nomor 45 Tahun 1990 mewajibkan pemotongan sepertiga gaji bagi mantan istri dan anak. Ketentuan serupa berlaku di Polri (Perkap Nomor 9 Tahun 2010) dan TNI (Permenhan Nomor 31 Tahun 2017).
Menoleh Putusan Pengadilan
Beberapa putusan menunjukkan penerapan aturan tersebut, antara lain:
PN Jakarta Selatan Nomor 219/Pdt.G/2013/PN Jkt-Sel
Majelis Hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp5 juta per bulan, menyesuaikan kemampuan tergugat berdasarkan slip gaji dan bukti harta.
PN Putussibau Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pts
Bendahara kantor diwajibkan membagi gaji tergugat, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak.
Hambatan dan Rekomendasi Perbaikan
Kendala umum di lapangan meliputi ketidakpatuhan mantan suami, kesulitan eksekusi bagi pekerja sektor informal, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Solusi yang disarankan antara lain dapat dilihat dengan rincian.
Penegakan Sanksi Pidana – Menerapkan Pasal 77 UU Perlindungan Anak dan Pasal 49 huruf a UU PKDRT untuk pelaku penelantaran anak.
Pemblokiran Layanan Publik – Mengacu pada gagasan Prof. Amran Suadi, layanan kependudukan dan perbankan dapat diblokir bagi penunggak nafkah.
Digitalisasi Proses – Memanfaatkan e-litigasi dan mediasi daring untuk percepatan putusan dan eksekusi.
Penguatan Pemotongan Gaji – Optimalisasi peran bendahara pada instansi pemerintah untuk PNS, TNI, dan Polri.
Edukasi Hukum – Meningkatkan literasi hukum perempuan agar dapat menuntut haknya.
Kendati pun, Mahkamah Agung menegaskan, sinergi regulasi, konsistensi putusan, dukungan kelembagaan, dan partisipasi aktif perempuan menjadi kunci agar perceraian menjadi awal pemulihan hak yang adil dan proporsional. Prinsip ḥifẓ al-nasl dalam perspektif Islam menguatkan bahwa nafkah anak adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral. (*)