SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – H. Moh. Huzaini mengungkap kronologi awal dugaan perkara penipuan proyek CSR yang disebut mengatasnamakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Huzaini, perkara tersebut bermula dari sejumlah pertemuan yang berlangsung pada 2020 di Kota Surabaya.
Huzaini menjelaskan, pertemuan pertama terjadi pada 27 Maret 2020 di Pizza Hut Taman Apsari Surabaya.
Dalam pertemuan itu, kata Huzaini, Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni bertemu dengan dirinya bersama calon rekanan lainnya, yakni Wendri Wijaya dan Djoko Kustoro.
Menurut Huzaini, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai rencana “Program CSR Provinsi Jawa Timur”.
Ia menyampaikan, saat itu pihak yang hadir menjelaskan adanya program yang berkaitan dengan kegiatan CSR.
Setelah pertemuan pertama, komunikasi berlanjut pada 6 dan 7 April 2020 di Rumah Makan Padang Taman Apsari Surabaya.
Huzaini mengatakan, pembahasan mulai masuk pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan proses administrasi.
“Pada tahap itu mulai ada penyerahan dana administrasi secara bertahap,” kata Huzaini kepada InsertRakyat.com Kamis (30/7/2026).
Selanjutnya, pada 12 Juni 2020, Huzaini menyebut kembali dilakukan pertemuan yang dihadiri H. Tewi selaku Direktur CV Tewi Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Huzaini, dilakukan penandatanganan pakta integritas CV Tewi Jaya terkait pengadaan program CSR dengan nilai Rp2,6 miliar.
Huzaini mengatakan keberadaan dokumen tersebut membuat dirinya semakin yakin bahwa program yang ditawarkan memiliki dasar administrasi.
“Karena ada proses pertemuan dan dokumen, saya percaya program tersebut berjalan secara resmi,” imbuhnya.
Pertemuan lanjutan kemudian kembali berlangsung pada 8 Agustus 2020 di Rumah Makan Padang Taman Apsari.
Menurut Huzaini, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan dan menjaga komunikasi terkait rencana proyek.
Namun, setelah perjalanan waktu, Huzaini mengaku mulai menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan program yang sebelumnya disampaikan.
Ia kemudian melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait proyek tersebut.
Rangkaian pertemuan pada 2020 itu menjadi awal dari kronologi panjang perkara yang kemudian berlanjut pada pengumpulan bukti, upaya administratif, hingga laporan hukum.
Baca berita selanjutnya dengan Judul. Huzaini Ungkap Aliran Dana Proyek CSR, Catatan Barang Bukti Mencatat Penyerahan Rp174 Juta
(Tim InsertRakyat.com).








