SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – H. Moh. Huzaini akhirnya melaporkan dugaan perkara penipuan proyek CSR yang disebut terkait dengan Bappeda Jawa Timur ke kepolisian setelah melalui proses klarifikasi administratif.
Menurut Huzaini, laporan tersebut dibuat pada 31 Juli 2022 di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/420.01/VII/2022/SPKT/Polda Jatim.
Huzaini menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni.
Menurut Huzaini, laporan kepolisian menjadi langkah hukum setelah upaya administratif yang sebelumnya dilakukan belum memberikan penyelesaian.
Dalam proses penanganan perkara, Huzaini juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.
Ia menyebut pada 15 Agustus 2023 telah dilakukan penyerahan barang bukti dokumen melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor STP/597/VIII/RES.1.11./2023.
Dokumen tersebut antara lain fotokopi surat tugas forum CSR, daftar kegiatan CSR Tahun Anggaran 2020, serta surat perintah kerja CV Tewi Jaya.
Huzaini mengatakan dokumen tersebut disampaikan untuk membantu penyidik dalam proses pemeriksaan perkara.
“Saya menyerahkan dokumen yang saya miliki agar perkara ini dapat diproses sesuai aturan hukum,” kata Huzaini kepada InsertRakyat. (30/7/2026).
Perkara tersebut kemudian terus berjalan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga pada 2026, Huzaini menyebut dirinya menerima informasi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara.
(Tim InsertRakyat.com)








