GISK Soroti Penanganan Kasus Sengketa Lahan di Polres Bulukumba

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum GISK, Riyal saat di Mabes Polri beberapa waktu lalu (Ist).

Ketua Umum GISK, Riyal saat di Mabes Polri beberapa waktu lalu (Ist).

BULUKUMBA, IRC – Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyoroti penanganan kasus sengketa lahan yang sempat dilaporkan oleh warga di Polres Bulukumba.

GISK mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang dinilai berlarut-larut tersebut.

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menilai ketidakpastian proses hukum membuka ruang bagi praktik mafia tanah dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang disorot adalah laporan polisi nomor STTLP/136/III/2021/SPKT RES BULUKUMBA atas nama Hj. Malawati, AMA.Pd.

“Laporan warga sudah berjalan tiga tahun. Proses laporan dugaan pidana justru terhenti karena alasan menunggu perkara perdata, padahal laporan pidana lebih dulu masuk” ujar Riyal.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap 3 Pria, Sita Sabu 7,5 Gram

“Hari ini kita menyaksikan bagaimana sertifikat resmi bisa dikalahkan oleh bukti PBB. Bahkan, objek perkara seringkali tidak sesuai dengan lokasi fakta di lapangan,” kata Riyal kepada Insertrakyat.com, di Bulukumba, Jum’at, (11/4/2025).

GISK juga menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawatiy, S.H., M.H., dalam audiensi dengan lembaga GISK, pada 19 September 2024, telah menegaskan, agar setiap putusan eksekusi lahan dan bangunan dilakukan secara hati-hati.

Ernawatiy menegaskan proses konstatering atau pencocokan lokasi sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Tidak perlu ada keributan. Kami sudah pelajari tuntutannya. Insya Allah, akan dilakukan pencocokan lokasi. Jika objeknya berbeda, maka eksekusi tidak akan dilakukan,” ungkap Ernawatiy saat itu.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

GISK menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan. Olehnya itu, Riyal menyebut, terlapor dalam kasus ini justru kembali melapor ke kepolisian dalam perkara terpisah, namun laporannya dihentikan karena lokasi yang dilaporkan tidak ditemukan sesuai.

Lanjut Riyal menyebut, sebelumnya, dalam gelar perkara terakhir pada 2024, penyidik disebut masih menunggu hasil proses hukum perdata (PK) sebagai dasar kelanjutan penanganan laporan pidana, meskipun laporan pidana telah masuk tujuh bulan lebih awal.

“Penyidik diduga telah lamban. Tiga tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penyerobotan lahan. Ini saya anggap sangat mencederai keadilan bagi masyarakat,” tegas Riyal.

BACA JUGA :  Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, GISK berencana menggelar aksi di depan Mapolres Bulukumba maupun melapor ke Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya GISK telah melakukan pelaporan resmi ke Mabes Polri terkait salah satu kasus di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, pihak Polres Bulukumba hingga berita ini diturunkan pada Jum’at, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GISK. (***/IRC).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan
TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional
KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS
SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?
RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!
Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global
UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri
FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:59 WITA

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 April 2025 - 01:46 WITA

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:14 WITA

KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WITA

SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?

Kamis, 17 April 2025 - 21:28 WITA

RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!

Berita Terbaru

Terduga pelaku (tegah) saat diamankan polisi.

News

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:59 WITA

Insertrakyat.com/Lutfi Nur Syam/Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti saat meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis energi di TPA Benowo, Surabaya. Keduanya mengapresiasi keberhasilan sistem tersebut dan mendorong kota-kota besar di Indonesia untuk mengadopsi model pengelolaan serupa.

Nasional

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:46 WITA