BULUKUMBA, IRC – Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyoroti penanganan kasus sengketa lahan yang sempat dilaporkan oleh warga di Polres Bulukumba.
GISK mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang dinilai berlarut-larut tersebut.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menilai ketidakpastian proses hukum membuka ruang bagi praktik mafia tanah dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kasus yang disorot adalah laporan polisi nomor STTLP/136/III/2021/SPKT RES BULUKUMBA atas nama Hj. Malawati, AMA.Pd.
“Laporan warga sudah berjalan tiga tahun. Proses laporan dugaan pidana justru terhenti karena alasan menunggu perkara perdata, padahal laporan pidana lebih dulu masuk” ujar Riyal.
“Hari ini kita menyaksikan bagaimana sertifikat resmi bisa dikalahkan oleh bukti PBB. Bahkan, objek perkara seringkali tidak sesuai dengan lokasi fakta di lapangan,” kata Riyal kepada Insertrakyat.com, di Bulukumba, Jum’at, (11/4/2025).
GISK juga menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawatiy, S.H., M.H., dalam audiensi dengan lembaga GISK, pada 19 September 2024, telah menegaskan, agar setiap putusan eksekusi lahan dan bangunan dilakukan secara hati-hati.
Ernawatiy menegaskan proses konstatering atau pencocokan lokasi sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Tidak perlu ada keributan. Kami sudah pelajari tuntutannya. Insya Allah, akan dilakukan pencocokan lokasi. Jika objeknya berbeda, maka eksekusi tidak akan dilakukan,” ungkap Ernawatiy saat itu.
GISK menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan. Olehnya itu, Riyal menyebut, terlapor dalam kasus ini justru kembali melapor ke kepolisian dalam perkara terpisah, namun laporannya dihentikan karena lokasi yang dilaporkan tidak ditemukan sesuai.
Lanjut Riyal menyebut, sebelumnya, dalam gelar perkara terakhir pada 2024, penyidik disebut masih menunggu hasil proses hukum perdata (PK) sebagai dasar kelanjutan penanganan laporan pidana, meskipun laporan pidana telah masuk tujuh bulan lebih awal.
“Penyidik diduga telah lamban. Tiga tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penyerobotan lahan. Ini saya anggap sangat mencederai keadilan bagi masyarakat,” tegas Riyal.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, GISK berencana menggelar aksi di depan Mapolres Bulukumba maupun melapor ke Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya GISK telah melakukan pelaporan resmi ke Mabes Polri terkait salah satu kasus di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, pihak Polres Bulukumba hingga berita ini diturunkan pada Jum’at, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GISK. (***/IRC).