SINJAI, INSERT RAKYAT– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (fingerprint) di lingkungan sekolah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menuai sorotan. Desakan penetapan tersangka terus mengalir ke Polres Sinjai, seiring belum adanya kejelasan status hukum dalam perkara ini meski telah berlangsung hampir satu tahun.
Aliansi Pemuda Sinjai Menggugat (APSM) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Bambu, Kamis, 10 Juli 2025. Massa menuntut penuntasan kasus pengadaan alat absensi yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Aksi dilanjutkan dengan menyampaikan aspirasi langsung ke Mapolres Sinjai, Jl. Bhayangkara, Sinjai Utara.
Kasus tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sinjai sejak tahun 2024. Penyidikan difokuskan pada pengadaan alat absensi di jenjang SD dan SMP dengan menggunakan Dana BOS periode 2019 hingga 2022. Indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp720 juta lebih.
Per 24 Juni 2025, lebih dari 290 saksi telah diperiksa, termasuk kepala sekolah, bendahara sekolah, penyedia barang, dan pejabat Dinas Pendidikan. Dari jumlah itu, terdapat nama Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Kanit Tipikor IPDA Rahman, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan selama dua jam di lantai dua ruang penyidikan Tipikor Polres Sinjai. “Benar, Sekda diperiksa sebagai saksi,” ujar IPDA Rahman saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sinjai, (24/6).
Ipda Rahman menegaskan, status Andi Jefrianto Asapa masih sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penetapan tersangka. Hal ini, menurut Ipda Rahman, bertujuan untuk menjernihkan opini publik yang berkembang liar di masyarakat.
Dalam dokumen penyidikan, polisi menduga adanya praktik mark-up harga alat absensi. Alat yang semestinya seharga Rp2,7 juta diduga dibeli dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Selain itu, beberapa sekolah diminta membayar biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi dengan penyedia.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah terjadi pergantian Kasat Reskrim. Pada 23 Juni 2025, AKP Andi Rahmatullah resmi digantikan oleh IPTU Andi Asrul. Pergantian ini menandai dimulainya putaran kedua penanganan perkara yang hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.
IPTU Andi Asrul, Kasat Reskrim baru, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil kajian kerugian negara dari Tim Pengkaji Kerugian Negara (TPK).
Massa aksi APSM juga membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Korupsi Ceklok”. Setelah berorasi, massa diterima di ruang pelayanan pengaduan Polres Sinjai. IPTU Andi Asrul menerima aspirasi secara langsung dan menjanjikan transparansi penanganan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat absensi elektronik untuk sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai. Proyek didanai dari Dana BOS tanpa proses evaluasi harga yang layak. Penyidik menduga terjadi praktik mar kup dan pungutan liar yang membebani sekolah.
Insertrakyat.com terus berupaya mendapatkan tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baik melalui Divisi Humas Polri dan Satker Mabes Polri. Sementara itu jauh sebelumnya sudah tiga kali, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dikonfirmasi oleh Insertrakyat.com namun ia memilih tidak menanggapi. (S/A**).