Pekanbaru, InserRakyat.com — Proses penyelidikan dugaan korupsi dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki fase baru. Jum’at, (23/5/2025). Baca selengkapnya Kejari Kolaka Klaim Penetapan Tersangka Pengadaan Bibit Kopi dan Jembatan Lere Jaya Tertahan di Meja Audit BPKP Sultra

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menyatakan bahwa audit kerugian negara telah selesai dilakukan dan hasilnya akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada pekan depan.

BACA JUGA :

Hasil Audit BPK Rp 1 Triliun, Kasus TASPEN

 

BACA JUGA :  Audit Proyek BIN, BPK Temukan Dugaan Kelebihan Bayar dan Denda

Auditor Madya BPKP Riau, Suprialdi, menyampaikan bahwa tidak ada lagi hambatan dalam proses audit. Seluruh dokumen dan data telah diverifikasi dan dikonsolidasikan. “Perhitungan sudah final. Minggu depan kita selesaikan dan serahkan ke Polda Riau,” ujar Suprialdi saat dikonfirmasi, hari ini (Jumat /23/5).

BACA JUGA:

HEADLINE INSERTRAKYAT.COM : Skandal Korupsi SDA, Eks Bupati Musi Rawas Bareng 4 Tersangka di Seret Ke Rutan Pakjo

Meski proses audit telah tuntas, BPKP tidak mempublikasikan nilai kerugian negara dalam perkara ini. Suprialdi menegaskan bahwa pengumuman besaran kerugian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Untuk angka kerugiannya, nanti pihak Polda Riau saja yang menyampaikan ke publik. Itu bukan wewenang kami,”pungkasnya. (*S/R).

BACA JUGA :  Awas! Rekening Siluman di Tengah Bencana, Ketika Laporan Disusun di Rumah, BPK Tak Berkutik dan Publik Kehilangan Kepercayaan!

Baca berita terkait: Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dikaitkan, Publik Cemas : Kasus SPPD Fiktif Masuk Angin!

BACA JUGA: Advokat Desak Ambil Alih Penyidikan, KPK Masih Malu-Malu Bicara dan Inilah Penjelasan Polda Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

BACA SELENGKAPNYA: Didemo Ratusan Massa, BPK Kembali Janji Tuntaskan Audit SPPD Sekretariat DPRD Riau pada Mei 2025