Pekanbaru, InserRakyat.com — Proses penyelidikan dugaan korupsi dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki fase baru. Jum’at, (23/5/2025). Baca selengkapnya Kejari Kolaka Klaim Penetapan Tersangka Pengadaan Bibit Kopi dan Jembatan Lere Jaya Tertahan di Meja Audit BPKP Sultra
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menyatakan bahwa audit kerugian negara telah selesai dilakukan dan hasilnya akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada pekan depan.
BACA JUGA :
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Auditor Madya BPKP Riau, Suprialdi, menyampaikan bahwa tidak ada lagi hambatan dalam proses audit. Seluruh dokumen dan data telah diverifikasi dan dikonsolidasikan. “Perhitungan sudah final. Minggu depan kita selesaikan dan serahkan ke Polda Riau,” ujar Suprialdi saat dikonfirmasi, hari ini (Jumat /23/5).
BACA JUGA:
Meski proses audit telah tuntas, BPKP tidak mempublikasikan nilai kerugian negara dalam perkara ini. Suprialdi menegaskan bahwa pengumuman besaran kerugian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Untuk angka kerugiannya, nanti pihak Polda Riau saja yang menyampaikan ke publik. Itu bukan wewenang kami,”pungkasnya. (*S/R).
Baca berita terkait: Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dikaitkan, Publik Cemas : Kasus SPPD Fiktif Masuk Angin!
BACA SELENGKAPNYA: Didemo Ratusan Massa, BPK Kembali Janji Tuntaskan Audit SPPD Sekretariat DPRD Riau pada Mei 2025