PENANGANAN perkara pembunuhan terhadap kurir jasa pengiriman, Bustamam (26), memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka RA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara yang terjadi pada 3 September 2025 malam itu kini bergerak ke persidangan dengan konstruksi hukum yang dinilai lengkap dan memenuhi unsur pembuktian.

Pelimpahan tahap II dilakukan Selasa, 18 November 2025, di Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan langsung Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H. Tersangka RA, warga Dusun Bengkel, Gampong Jawa, Idi Rayeuk, dibawa penyidik dengan pengawalan ketat dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK, sebelum diserahkan ke ruang Tahap II Kejari. Jaksa menyatakan seluruh berkas penyidikan telah memenuhi syarat P-21.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk gelar rekonstruksi dan pemeriksaan saksi yang relevan. Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan unsur tindak pidana, antara lain sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, helm, sepatu, pakaian korban, serta sisa uang hasil perampasan oleh tersangka. Seluruh temuan tersebut dikategorikan sebagai alat bukti sah dalam perkara pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.

Dalam konstruksi hukum penyidik, RA dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal pidana mati. Novrizaldi menegaskan bahwa penyelesaian berkas ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani perkara yang menimbulkan keresahan publik.

Pada sisi penuntutan, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya segera menyiapkan administrasi persidangan. Setelah mempelajari keseluruhan berkas dan hasil rekonstruksi, Jaksa memastikan penerapan dakwaan berlapis terhadap RA, mencakup unsur perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Adapun tuntasnya pelimpahan tahap II, RA resmi menyandang status terdakwa dan menunggu agenda persidangan di pengadilan. Publik Aceh Timur kini menantikan proses pembuktian di pengadilan, dengan harapan perkara yang merenggut nyawa seorang kurir muda ini diselesaikan secara tegas, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat.

(Penulis: Mhd Iqbal)

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: