SINJAI, – Pengelolaan aset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai kembali menuai sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya dugaan bahwa sebanyak 412 unit aset dengan nilai Rp9.088.735.962,58 belum diusulkan untuk dijual, meski tergolong rusak berat.
Ditemui di Kota Sinjai, pada Senin, 7 April 2025, Aktivis Suara Indonesia, Arjuna, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen SK Pengelola BMD Nomor 53 Tahun 2023, diduga sebanyak 63 unit aset rusak berat telah dijual dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Namun, diduga pula dari total 459 unit aset, baru 47 unit yang diusulkan untuk penjualan lanjutan.
“Kalau ini terus dibiarkan, berarti ada dugaan pembiaran dan ketidaktertiban administratif. Direktur RSUD yang paling bertanggung jawab,” tegas Arjuna
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arjuna mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri manajemen RSUD terkait rekomendasi BPK tersebut. Sampai berita ini disiarkan Dirut RSUD Sinjai, dr.H.Kahar Anies, Sp.B, diketahui belum mengeluarkan Keterangan resminya. (*/S).