BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM, — Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin alias Adi Maros, menegaskan tuduhan adanya setoran ilegal tambang kepada aparat penegak hukum (APH) tidak boleh dilontarkan tanpa bukti kuat. Senin, (6/10/2025).

Adi Maros mendesak Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, untuk membuktikan tuduhannya di hadapan publik atau menarik kembali pernyataannya jika tak mampu menghadirkan data valid.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Ketua KADIN Kaltim Tersangka Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar

“Jangan bermain api dan asal bicara,” tegas Adi Maros. Ia menilai tuduhan tanpa dasar bisa merusak kepercayaan publik terhadap APH.

Menurutnya, bila benar ada setoran Rp30 juta per alat berat tambang ilegal tiap bulan, maka dokumen sah dan bukti otentik harus ditunjukkan. Tanpa itu, klaim tersebut hanyalah spekulasi yang berpotensi menggiring opini publik.

BACA JUGA :  KAJI Desak Kapolri Bongkar Mafia Tambang Ilegal Konawe Utara, Tak Dibongkar Kuat Bekingnya!

Adi Maros menambahkan, jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang menuduh wajib secara moral meminta maaf. Ia menilai isu semacam ini bisa dimanfaatkan untuk melemahkan citra penegak hukum di Aceh dan membuka celah bagi oknum untuk bergerak bebas.

Sebelumnya, Nurdiansyah sempat menyebut total setoran ilegal tambang bisa mencapai Rp360 miliar per tahun, bila dihitung dari setoran Rp30 juta per alat berat per bulan. Pernyataan itu memicu reaksi luas dari berbagai pihak.

BACA JUGA :  Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!

Menanggapi hal itu, Pansus DPRA telah mendorong penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal dan mengusulkan pengelolaan melalui koperasi gampong agar lebih transparan dan berpihak pada masyarakat. (Rifqi).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.