Makassar, (23 Juni 2026) — Pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap kegiatan juga harus didasarkan pada perencanaan yang sah dan sesuai kondisi lapangan. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan menjadi isu tata kelola yang perlu diklarifikasi kepada publik.
Aliansi Aktivis Sulawesi (AAS) menyoroti pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 di Sulawesi dan Indonesia Timur yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Survey, Investigasi, dan Desain (SID). Dugaan ini muncul setelah AAS melakukan penelusuran lapangan, telaah dokumen, serta audiensi dengan Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (BLIP) Kelas I Makassar pada 22 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, BLIP Kelas I Makassar menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan maupun penetapan lokasi kegiatan, dan hanya menjalankan program yang telah ditetapkan pemerintah pusat. BLIP juga menyebut pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, termasuk proses pelelangan paket pekerjaan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar perencanaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta kesesuaian antara dokumen SID, kontrak, dan kondisi lapangan.
AAS menyebut hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Karena itu, AAS meminta keterbukaan dokumen perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kegiatan.
Jenderal Lapangan AAS, Sudarman, menegaskan bahwa pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.
“Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen SID dan pelaksanaan di lapangan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
AAS juga meminta Kementerian Pertanian dan Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian memberikan klarifikasi atas dasar perencanaan dan penetapan lokasi program. Selain itu, APIP, BPK, dan aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan kegiatan.
AAS menegaskan akan terus mengawal isu ini sampai ada penjelasan yang transparan terhadap publik dan masyarakat.
(Tim Insert Rakyat).













