SINJAI, — Jurnalis aktif di media online Berita.news di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akui diblokir oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, melalui aplikasi WhatsApp. Ia di blokir pasca menerbitkan berita terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Jurnalis yang akrab disapa Thatang menyampaikan bahwa sejak beberapa hari terakhir, ia tidak lagi dapat menghubungi AKP Muh Yusuf melalui aplikasi tersebut.

BACA JUGA :  Tragedi di Manimpahoi, Pria 35 Tahun Tewas Ditikam di Kamar Tidur, Resmob Sinjai Buru Pelaku

“Saya merasa ini bentuk pembatasan akses terhadap informasi publik. Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas sesuai kode etik,” kata Thatang, kepada Insertrakyat.com, pada Selasa (13/5/2025).

Thatang, yang merupakan pemegang Sertifikat Utama dari Dewan Pers, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menempuh mekanisme yang sesuai apabila merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Demo dan Laporan Resmi di Mapolda Sulsel Terkait Skandal Plat Nomor Mobil Oknum di Sinjai

“Kalau ada keberatan terhadap berita, tempuh mekanisme hak jawab, bukan dengan membungkam komunikasi,” tegasnya.

Hingga berita ini disiarkan, Kasat Narkoba yang sebelumnya telah dihubungi insertrakyat.com sejak pukul 20.31 Wita, namun belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemblokiran (WA) tersebut. Demikian pula Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar ia belum memberikan keterangan resminya di ruang publik terkait polemik tersebut.

BACA JUGA :  Guyur Hujan Tak Surutkan Semangat  Bhayangkara Fun Run Polres Sinjai

Belum diketahui secara pasti mengapa dan apa faktor dan alasan sehingga pembelokiran akses (WA) terjadi. (*/S).

Berita Pilihan