INSERTRAKYAT.COM,– Insiden penumpang yang tidak mengindahkan arahan awak kabin dalam penerbangan Wings Air IW-1267 pada Sabtu, 13 April 2025, kini memasuki ranah hukum.
Maskapai memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian yang berlangsung saat proses naik pesawat (boarding) dari Bandara Binaka, Gunungsitoli menuju Bandara Kualanamu, Medan.
Internal Wings Air menjelaskan bahwa seorang penumpang berinisial MZ dengan nomor kursi 19F membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin. Padahal, berdasarkan prosedur keselamatan dan standar operasional, barang tersebut seharusnya ditempatkan di bagasi kargo bagian belakang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak kabin telah menyampaikan penjelasan secara persuasif agar koper dititipkan ke bagasi. Namun, penumpang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi, bahkan berupaya melepaskan label bagasi dan bersikap menolak ketentuan yang berlaku. Ketegangan meningkat saat penumpang tersebut diduga mendorong dan mencekik salah satu pramugari.
Menanggapi insiden tersebut, Pilot in Command (PIC) segera berkoordinasi dengan tim darat (ramp) untuk memastikan keselamatan awak dan penumpang lain. Selanjutnya, petugas ramp bersama AVSEC (Aviation Security) menurunkan penumpang tersebut untuk penanganan lebih lanjut.
Wings Air menegaskan bahwa langkah hukum sedang ditempuh sebagai bagian dari komitmen maskapai dalam melindungi awak pesawat dan memastikan keselamatan penerbangan.
“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak merupakan prioritas kami. Kami mengingatkan semua pelanggan untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di bandara maupun dalam penerbangan,” bunyi keterangan resmi Wings Air dalam rilisnya yang diterima Insertraktat.com di Jakarta, Rabu, (16/4/2025) pagi.
Sebelumnya, Maskapai menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di sejumlah lokasi terpisah, banyak pihak termasuk dari kalangan Aktivis dan penggiat sosial meminta agar dalam proses hukum pihak terkait melibatkan unsur Rumah Sakit Jiwa.
“Perlu dilibatkan Dokter RS Jiwa untuk rangkaian proses hukumnya, jangan sampai itu Penumpang alami gangguan kesehatan, hukum tidak dapat diterapkan dan digunakan secara serta – merta, maka sebaiknya dilibatkan semua pihak agar semua pelayanan publik berjalan dengan baik, termasuk proses hukum yang adil,” seru Wandy.
BACA JUGA PILIHAN REDAKSI: Usai Tendang Pantat Rakyat, Camat Pajo Diganjar Hukuman Ringan, Hakimnya Senyum – Senyum : Copot!
“Berkontribusi dalam artikel ini adalah Syamsul”.
Penulis : Syamsul
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com