PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com —  Penangkapan seorang pria berinisial KS yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru didusul pertanyaan baru dari berbagai kalangan.

Ada pun kilas balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian, juga menimbulkan kecurigaan terkait dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari isu yang lebih besar: dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Pekanbaru.

Oknum Wartawan, KS diamankan oleh Polsek Bukit Raya pada Kamis malam, 19 Maret 2026, di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Kalapas Yuniarto dengan nominal yang disebut mencapai Rp15 juta, terkait permintaan penghapusan pemberitaan dan konten di media sosial.

Awal mulanya muncul pemberitaan mengenai dugaan adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah dua orang yang mengaku wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak lapas pada awal Maret 2026.

Kendari demikian, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Maizar, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi. Namun, pemberitaan yang beredar tidak memuat hak jawab dari pihak lapas, sehingga polemik terus berkembang hingga berujung pada dugaan pemerasan hingga  OTT terhadap KS.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Di tengah cepatnya respons aparat dalam kasus ini, muncul sorotan dari kalangan Wartawan Senior (WaSer), Wahyudi El Panggabean.

Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan – Journalist Center (PJC) itu  menilai bahwa penangkapan KS justru seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih mendasar “isu Peredaran Narkotika”.

Wahyudi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menghalangi proses hukum atas kasus yang menjerat KS. Namun demikian ia juga berharap agar akar masalah pun diusut tuntas. Ia lalu mendorong Jurnalis Investigasi untuk andil dalam menelusuri semua informasi terkait secara profesional.

“Jika saja para jurnalis jeli dan bertindak investigatif, penangkapan KS ini bisa menjadi celah untuk mengungkap kasus yang melatari dugaan pemerasan tersebut,” kata Wahyudi kepada Romi Tim InsertRakyat.com, di Pekanbaru.

Wahyudi khwatir soal kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah respons pihak lapas terhadap pemberitaan yang dianggap tidak benar.

“Kalau beritanya tidak benar, kenapa tidak menempuh mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers? Seorang Kalapas tentu memahami prosedur itu, bukan malah menyodorkan rupiah lalu mengkasuskan wartawan;” tegasnya.

BACA JUGA :  APH Pekanbaru Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Tujuan Kendari

Wahyudi bahkan menduga bahwa penangkapan KS bisa saja menjadi bagian dari skenario yang lebih besar, yakni untuk mengalihkan perhatian publik dari dugaan persoalan yang selama ini terjadi di dalam Lapas Pekanbaru.

“Jangan sampai kasus penangkapan ini justru menjadi pengalihan dari kasus yang lebih besar. Ini harus menjadi tantangan bagi jurnalis untuk melakukan investigasi mendalam,” jelas Mantan Redaktur Majalah Forum Keadailan pada era Pimred Karni Ilyas (Karni – kini di TV One).

Argument Intelektual Wahyudi tersebut diperkuat oleh keterangan dari pihak Rumah Hukum Indonesia melalui Ali Amran Piliang.

Ali bilang bahwa berdasarkan pengakuan pihak terkait (KS), permintaan Kalapas awalnya minta take down berita. Padahal seharusnya permintaan hak jawab,” katanya meniru bahasa KS saat membesuk KS di Polsek Bukit Raya saat itu.

Sisi lain terkait kasus ini, Wahyudi mengaitkan pada pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Menurut dia pada Oktober 2025, seorang ketua organisasi masyarakat di Riau juga terjaring OTT oleh Polda Riau dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan, yang berawal dari gerakan Ormas kemudian menjadi pemberitaan yang memuat aktivitas negatif yang dilakukan perusahaan. Persoalan ini pun tidak diusut, melainkan fokus pada kasus yang menjerat oknum Ormas.

BACA JUGA :  Resmob Sinjai Berhasil Cegah Tawuran, Bekuk 24 Remaja, Sajam dan Sabu Ikut Disita

Menurut Wahyudi, realita ini menunjukkan adanya irisan antara isu publik melalui pemberitaan dan dugaan pemerasan yang kerap berujung pada penindakan hukum yang cepat. Namun, sebut nya lagi, pertanyaan yang muncul adalah apakah akar persoalan benar-benar telah diungkap secara tuntas?.

Hingga kini, fokus penanganan masih tertuju pada dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sementara itu, isu awal terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Pekanbaru belum sepenuhnya terjawab secara transparan kepada publik.

Wahyudi pun kembali menegaskan peran jurnalisme investigatif dalam mengawal kasus ini. Ia juga meminta wartawan mematuhi pedoman pemberitaan dan kode etik. Menurutnya jika seorang wartawan taat kode etik, sebesar apapun isu kasus yang diberitakan akan memenuhi standar pemberitaan.

“Sebagai jurnalis yang taat etika, kita tentu mengecam pemerasan. Tapi di sisi lain, kita juga punya tanggung jawab untuk mencari kebenaran yang lebih terang di balik peristiwa ini,” kuncinya, sesat lalu.

Jurnalis : Romi
Editor : Tim Redaksi

Dapatkan berita terbaru di Saluran Whatsapp, klik Tombol Whatsapp Berita Insertrakyat.com