Tarakan, Insertrakyat.com —— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh mengganggu pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Tarakan, Kalimantan Utara, Bima menjelaskan, penyesuaian TKD dilakukan demi efisiensi dan efektivitas program tanpa mengurangi kemampuan daerah menjalankan layanan dasar.
“Kami menghitung kebutuhan riil tiap daerah agar tetap bisa menjalankan SPM, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Kemendagri bersama Kementerian Keuangan, kata Bima, telah menyepakati tambahan dukungan TKD untuk memastikan program wajib daerah tetap berjalan. Namun, tambahan itu baru mencakup kebutuhan dasar.
Pemerintah pusat masih memetakan kebutuhan infrastruktur dan program strategis daerah untuk tahun 2026.
Selain itu, Bima menyampaikan empat arahan Mendagri kepada kepala daerah ialah optimalisasi belanja, inovasi PAD tanpa membebani masyarakat, pemanfaatan program strategis nasional, dan peningkatan kemudahan berusaha.
Bunyi keterangan resmi Puspen Kemendagri yang diterima Insertrakyay.com, di Jakarta, pada Sabtu, 4 Oktober, mengungkap bahwa, giat tersebut berlangsung pada Jum’at, 3 Oktober dengan dihadiri anggota Komisi II DPR RI, Sekretaris BNPP, Gubernur Kalimantan Utara, serta sejumlah kepala daerah. (Lutfi).