SIDRAP, INSERTRAKYAT.COM — Masyarakat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mempertanyakan ketidaksamaan biaya penerbitan Surat Keterangan Berbadan Sehat di berbagai Puskesmas. Di sejumlah tempat, pemohon dikenakan tarif Rp50 ribu, sebagian lainnya hanya Rp25 ribu, dan ada pula yang gratis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, serta Puskesmas Baranti dan beberapa wilayah lain menerapkan biaya administrasi Rp50 ribu. Sebaliknya, pemohon di Puskesmas Amparita hanya membayar Rp25 ribu. Warga Kecamatan Maritengngae bahkan bisa mendapatkan dokumen tersebut secara gratis di Puskesmas Pangkajene.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan masyarakat. “Di tempat kami harus bayar, tapi di tempat lain tidak,” ujar salah seorang warga yang mengurus surat keterangan kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre, menjelaskan bahwa pungutan administrasi tersebut merupakan penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menegaskan layanan itu tidak ditanggung BPJS sehingga pembiayaan dibebankan langsung kepada pemohon. “Dananya masuk ke Kas BLUD dan tercatat sebagai penerimaan,” kata Ishak saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Dasar pemungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sidrap Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD UPT Puskesmas. Namun, Puskesmas Pangkajene menerapkan kebijakan berbeda karena mengikuti Surat Edaran Bupati Sidrap yang membebaskan biaya bagi warga ber-KTP Sidrap. “Sebagian Puskesmas mengikuti SE tersebut, salah satunya Pangkajene,” ujar Ishak.
Perbedaan penerapan aturan antar-Puskesmas inilah yang menjadi sorotan rakyat. Mereka berharap adanya acuan yang tidak berbelit-belit di seluruh wilayah Sidrap. (A/*)




























