JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI berhasil menjadi buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie (AGR) 52 Tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Utara.

Alexander ditangkap pada Selasa (10/6/2025), di RM Coto Maros, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Buronan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Kasihan Anaknya

Alexander Agustinus Rottie, merupakan Pria kelahiran Jakarta, 2 Agustus 1972.

Tercatat sebagai warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai, Gunung Lingai, Samarinda, berstatus swasta, beragama Kristen.

Alexander merupakan terpidana perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017 menyatakan Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP Kebakaran di Ponpes Darul Amilin

Ia terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk korban anak untuk melakukan hubungan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun terhadap yang bersangkutan.

Penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan di tempat kejadian.

Selanjutnya, Alexander diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya terus memantau dan menangkap buronan yang belum dieksekusi.

BACA JUGA :  Gampong Tanoh Anoe Gelar Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui rilis resmi Kapuspenkum Dr Harli Siregar yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kejaksaan menyatakan komitmen untuk menegakkan kepastian hukum melalui penindakan terhadap para buron perkara pidana.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.