JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis (ABZ).

Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial HP, staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes); YS, orang kepercayaan Abdul Azis; dan A, konsultan yang berperan sebagai penghubung antara kontraktor dengan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Betul, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara Kolaka Timur. Proses penyidikannya saat ini masih berjalan, untuk penahan segera diumumkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Menurut Budi, penyidik kini mendalami keterangan para saksi serta peran masing-masing pihak dalam proyek senilai Rp126,3 miliar tersebut. Proyek itu merupakan bagian dari program Quick Wins Presiden untuk meningkatkan kualitas rumah sakit daerah dari tipe D menjadi tipe C.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi rekayasa lelang dan pengaliran uang suap ke sejumlah pihak terkait. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan beberapa pihak, antara lain Abdul Azis (Bupati Koltim 2024–2029), Andi Lukman Hakim (pejabat Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, serta beberapa saksi lain dari unsur perbankan dan swasta.

KPK menegaskan, pengembangan perkara ini dilakukan untuk menuntaskan seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap pembangunan RSUD Kolaka Timur.