PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com  — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang menangkap seorang terpidana yang kerap mangkir dari panggilan penyidikan.

Penangkapan dilakukan Kamis, 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di Talang Kepuh, Banyuasin.

Terpidana atas nama Alam Jaya, SE bin Efendy (Alm) tidak kooperatif dalam proses hukum.

Ia dipanggil jaksa sebanyak tiga kali namun tidak hadir untuk eksekusi pidana.

BACA JUGA :  Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Aceh Selatan

Alam Jaya telah divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tertanggal 15 April 2025, perkara Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Perintah penangkapan dilakukan melalui Surat Operasi Intelijen tanggal 12 Juni 2025.

Jaksa Eksekutor menindaklanjuti dengan Surat Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print: 2113.

Eksekusi dilakukan setelah perintah Kepala Kejari Palembang atas sikap tidak kooperatif.

BACA JUGA :  Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Pakjo Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Dr. Hardiansyah, SH., MH., membenarkan proses eksekusi berlangsung lancar.

“Penangkapan ini bagian dari komitmen Kejaksaan menegakkan hukum secara adil dan pasti,” kata Hardiansyah kepada INSERTRAKYAT.com, Sabtu, (14/6/2025).

Kejaksaan Negeri Palembang mengimbau masyarakat mematuhi hukum dan proses peradilan.

BACA JUGA :  Anulir Tuntutan Mati ABK, Komisi III DPR RI Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

“Siapapun yang mangkir tetap akan dijemput sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kunci Hardiansyah.

Penulis: Junaedi.

Editor: Supriadi.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.