PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com  — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang menangkap seorang terpidana yang kerap mangkir dari panggilan penyidikan.

Penangkapan dilakukan Kamis, 12 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di Talang Kepuh, Banyuasin.

Terpidana atas nama Alam Jaya, SE bin Efendy (Alm) tidak kooperatif dalam proses hukum.

Ia dipanggil jaksa sebanyak tiga kali namun tidak hadir untuk eksekusi pidana.

BACA JUGA :  Berbekal Petunjuk Jejak Percakapan WhatsApp FM 48, Tim Opsnal Polda Sulsel Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wajo

Alam Jaya telah divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tertanggal 15 April 2025, perkara Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Perintah penangkapan dilakukan melalui Surat Operasi Intelijen tanggal 12 Juni 2025.

Jaksa Eksekutor menindaklanjuti dengan Surat Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print: 2113.

Eksekusi dilakukan setelah perintah Kepala Kejari Palembang atas sikap tidak kooperatif.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Pakjo Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Dr. Hardiansyah, SH., MH., membenarkan proses eksekusi berlangsung lancar.

“Penangkapan ini bagian dari komitmen Kejaksaan menegakkan hukum secara adil dan pasti,” kata Hardiansyah kepada INSERTRAKYAT.com, Sabtu, (14/6/2025).

Kejaksaan Negeri Palembang mengimbau masyarakat mematuhi hukum dan proses peradilan.

BACA JUGA :  Bareskrim Pastikan Ijazah Sarjana Jokowi Asli Lewat Uji Forensik 

“Siapapun yang mangkir tetap akan dijemput sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kunci Hardiansyah.

Penulis: Junaedi.

Editor: Supriadi.