SIMALUNGUN, INSERTRAKYAT.com – Bernaldo Jofenri Purba (33) resmi melaporkan akun Facebook Ade Dzoo Punu Sllgn ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan dibuat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Candra Malau dan Rekan, tertanggal 16 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Candra Malau, menjelaskan, kasus ini bermula dari komentar di sebuah unggahan akun Facebook bernama Econ Dmk pada 26 September 2025.
Unggahan tersebut menampilkan video Wakil Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan sejumlah warga di sebuah lokasi dengan narasi “Sihaporas terkini; Jumat (26/9), semua orang; pengikut; sorotan.”
Video itu melintas di beranda pelapor. Bernaldo kemudian menuliskan komentar singkat.
Komentar tersebut memicu perdebatan di kolom komentar. Salah satu yang merespons adalah akun bernama Ade Dzoo Punu Sllgn.
Akun itu menulis serangkaian kalimat kasar dalam bahasa Batak yang, setelah diterjemahkan, mengandung unsur dugaan penghinaan terhadap suku Simalungun.
Candra menjelaskan, terjemahan umum dari komentar tersebut mengandung kata-kata yang menghina identitas suku, menyebut Simalungun dengan istilah tidak pantas, bahkan menyinggung asal-usul dan kehormatan etnis.
“Kalimat itu jelas mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap identitas kesukuan,” ujar Candra di Mapolda Sumut, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kliennya sangat dirugikan secara hukum, moral, dan sosial. Sebagai putra Simalungun, Bernaldo merasa martabat sukunya dilecehkan secara terbuka di ruang publik digital.
“Atas dasar itu, kami membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Candra.
Ia meminta penyidik Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi antara dua akun, tetapi menyangkut harga diri dan eksistensi sebuah suku,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pendapat di media sosial sah saja, tetapi harus disampaikan secara santun dan tidak menyinggung identitas kesukuan, ras, atau agama.
“Negara ini berdiri di atas keberagaman. Jika setiap perbedaan ditanggapi dengan hinaan, maka yang hancur bukan hanya relasi sosial, tetapi juga nilai persaudaraan bangsa,” ujar Candra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial.
“Gunakan media sosial sebagai ruang bertukar pikiran, bukan tempat menebar kebencian. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kehormatan antar suku dan budaya,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan ujaran kebencian berbasis etnis yang ditangani aparat kepolisian di Sumatera Utara.
Polisi diharapkan segera menelusuri identitas pengelola akun Ade Dzoo Punu Sllgn untuk memastikan keabsahan dan motif di balik komentar tersebut.
Candra menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hukum ditegakkan, dan martabat suku Simalungun dihormati sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Penulis: S. Hadi Purba Tambak