Bengkalis, InsertRakyat.com — Dikiaskan, telinga kiri Menkeu Dielus kabar miring, kenapa tidak, delapan desa di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menuding PT Surya Dumai Agrindo (SDA) telah mengabaikan kewajiban sosialnya. Perusahaan sawit itu diduga tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2012.
Kekecewaan masyarakat disampaikan secara resmi oleh Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu melalui surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangkalan Jambi.
“Benar. Sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari enam tahun, pihak PT Surya Dumai Agrindo belum pernah menyalurkan dana CSR untuk Desa Pangkalan Jambi,” ungkap Novri kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Adapun delapan desa yang tercatat diduga tidak pernah menerima dana CSR dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut meliputi Desa Pangkalan Jambi, Desa Dompas, Desa Sejangat, Desa Pakning Asal, Kelurahan Sungai Pakning, Desa Sungai Selari, Desa Batang Duku, dan Desa Buruk Bakul.

Dalam surat resmi yang diterima wartawan, Forum Kades menilai tindakan PT SDA bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pasal 74 ayat (1) Undang-undang tersebut menyebut setiap perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat (2) menjelaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan dan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan serta kewajaran.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dilakukan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS.
“CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Perusahaan sudah lebih dari satu dekade diduga tidak menyalurkan apapun ke delapan desa binaannya. Ini bentuk dugaan pengabaian terhadap regulasi,” tegas Novri.
Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Bengkalis segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka menilai desa-desa di wilayah operasi PT SDA telah lama diabaikan tanpa kontribusi sosial yang layak.
“Jangan sampai hak desa terabaikan. Kami berharap pemerintah hadir dan menegur perusahaan agar menjalankan kewajiban sosialnya,” lanjut Novri.
Menariknya, masyarakat juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya turun langsung menangani persoalan tersebut. Menkeu diminta melakukan penagihan terhadap kewajiban CSR perusahaan.
“Kami ingin Menkeu Purbaya turun tangan. Beliau harus menagih perusahaan itu agar menunaikan kewajiban CSR-nya,” seru masyarakat Bukit Batu. Mereka juga menduga kewajiban pajak perusahaan tersebut catut – marut, dan silit informasi yang dapat diakses publik terkait pajak dimaksud. “Jangan sampai bukan cuma CSR, tapi pajak juga bermasalah, untuk itu Menakeu diminta turun langsung,” beber Masyarakat Sabil bersedia dikutip Identitasnya jika Purbaya pengen berkenalan.
Pernyataan itu disampaikan lantaran masyarakat menilai pemerintah desa dan daerah tidak dipedulikan oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Surya Dumai Agrindo, Thomas Tan, belum memberikan tanggapan resmi atas surat pernyataan Forum Kades dan desakan masyarakat tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan.
Forum Kades berharap pemerintah daerah, DPRD, serta instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Bengkalis, segera memanggil manajemen PT SDA untuk mempertanggungjawabkan dugaan pengabaian CSR selama lebih dari satu dekade.
Sejauh ini Menkeu telah membuka nomor aduan terkait Kewenangan Kemenkeu di sektor pajak. Selasa, (21/10/2025).Nomor aduan itu pun telah dicoba dihubungi Insertrakyat.com terkait hal ihwal Masyarakat.
Penulis: Romi