KEJAKSAAN Negeri Toba resmi menetapkan RS (50), Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020–2024.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025. RS kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Balige.
Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, S.H., menyampaikan bahwa RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. “Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” kata Benny.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp476.537.320 terkait pengelolaan Dana Desa Meranti Barat periode 2020–2024,” sambung Benny.
Kajari Toba, Muslih, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam pengawasan Dana Desa. “Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan anggaran desa digunakan sesuai regulasi,” imbuhnya.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan sejak Kamis 21 November.

Ditempat terpisah, Ahad, (23/11/2025), Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumatera Utara, SP.Tambak, S.H., meminta Kejari Toba menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kasus ini harus ditangani serius dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum, gegara perbuatan melawan hukum, sehingga pembangunan terhambat di Desa Meranti Barat” kuncinya




























