TAK BANYAK DRAMA dalam menangani kasus, “buktinya”, Penyidik Unit Tipidkor Polres Simalungun ini dalam waktu singkat telah menetapkan tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Nagari/Desa (BUMNag), Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Proses hukum berlangsung sejak laporan masyarakat diterima sekitar tiga bulan lalu. Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang dalam keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.
Tersangka adalah Jantuahman Purba yang sebelumnya menjabat Ketua BUMNag Unggul Jaya. Polisi menangkap tersangka setelah bukti permulaan terpenuhi. Penahanan dilakukan demi efektivitas proses hukum lanjutan.
Audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai Rp533.297.283. Penyimpangan terbukti terjadi dalam pengelolaan dana BUMNag. Temuan tersebut menjadi dasar kuat penetapan tersangka.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Huta Ponton Terang. Lokasi berada dalam wilayah Nagori Dolok Merangir II. Penangkapan dilakukan Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Surat perintah penangkapan dibacakan langsung oleh penyidik. Tersangka menandatangani surat itu tanpa keberatan. Aparat memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan hukum.
Penyelidikan bermula dari laporan warga pada 19 Agustus 2025. Polisi langsung meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh. Audit membuktikan adanya penyimpangan dana BUMNag Unggul Jaya.
Kerugian terbesar berasal dari dana simpan pinjam senilai Rp397,6 juta. Selisih lain muncul dari penarikan tunai sebesar Rp65,1 juta. Modal BSI Link dan toko desa juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan bukti sudah kuat. Penyidik bergerak cepat menyelamatkan keuangan desa. Dana BUMNag semestinya digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Penyidik menjaga hak tersangka selama proses berlangsung. Semua tindakan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku. Penyidik memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Simalungun. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum internal. Pemeriksaan berjalan sesuai standar tindak pidana korupsi.
Penyidik kemudian menahan tersangka selama dua puluh hari. Penahanan dilakukan Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Simalungun.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman mencapai dua puluh tahun penjara. Ketentuan denda bernilai miliaran rupiah sesuai aturan berlaku.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mengamankan seluruh barang bukti terkait. Upaya menghambat proses hukum dicegah secara maksimal.
“Penyidik akan mempercepat penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan. Koordinasi intensif dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum ditargetkan selesai tanpa hambatan,” kata Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang
Kasat Reskrim mengajak masyarakat tetap melaporkan dugaan korupsi. Menurutnya Identitas pelapor dijamin aman oleh penyidik. “Laporan warga membantu penyidik mengungkap kerugian negara,” kuncinya.



































