KASUS kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan tewasnya pengendara motor inisial Z di Desa Alenangka, Sinjai Selatan, Sabtu malam, (4/10/2025), kembali menarik perhatian publik, terkait status hukum pihak terlibat.

Diketahui, Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA saat Motor melaju dari arah Selatan ke Utara, dan truk yang melaju dari arah berlawanan. Motor utuh pada bagian depan karena bagian samping yang tertabrak mobil saat motor mendahului salah satu mobil pick up dengan mengambil jalur kanan, saat kemudian hendak mengambil jalur kiri, pada bagian samping motor tertabrak mobil, sehingga terjatuh.

Pengendara motor meninggal dunia tak lama setelah kejadian, sementara pengendara mobil inisial MA selamat dan sempat diamankan polisi bersama dengan kendaraan truk di Mapolres Sinjai.

Pengendara motor merupakan anak Dg Nuru, pemilik PT Nur Fiqar Trans, perusahaan jasa transportasi travel. Kasus ini langsung ditangani Sat Lantas Polres Sinjai.

BACA JUGA :  Rp1,5 Miliar, Papan Proyek Ditemukan Jauh Dari Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Irigasi Borong Pao Desa Pattallassang

Desakan agar Polres Sinjai segera menggelar konferensi pers muncul di tengah publik. Hal ini dipicu beredarnya kabar bahwa Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Ridwan, bersama beberapa personel sempat mendatangi rumah orang tua pengendara motor, saat kasus sedang ditangani.

Kedatangan IPDA Ridwan kian memicu spekulasi soal status tersangka terhadap pengendara motor, dan upaya mediasi damai tanpa menghadirkan pihak pengendara mobil.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, IPDA Ridwan menegaskan kunjungan hanya untuk menyampaikan perkembangan kasus. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dan tidak ada soal penetapan tersangka dalam kasus ini yang disampaikan kepada pihak keluarga pengendara motor.

“Tidak ada tersangka dalam kasus ini. Dan tidak ada disampaikan terkait tersangka karena ini menyangkut rasa kemanusiaan,” kata IPDA Ridwan tegas kepada INSERTRAKYAT.com, pada Senin (17/11/2025) pukul 15.23 WITA.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS

Ditanya terkait dengan Konferensi pers. Ridwan menjawab bahwa, Konfrensi belum digelar karena menunggu perintah atasan. Menurutnya pun Kasus ini telah diputuskan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan SP3 sudah disampaikan ke keluarga atau orang tua pengendara motor.

Kendati demikian, di waktu bersamaan, Penyidik Sat Lantas, Bripka Agus Salim, menyebut lebih dari tiga saksi telah diperiksa. Hasil penyidikan sementara menunjukkan belum ada kelalaian dari pengendara mobil. Terkait kabar minuman keras jenis ballo, Agus menjelaskan botol ditemukan diturunkan penumpang mobil, bukan sopir. “Sopir mobil tidak dalam kondisi mabuk saat mengendarai kendaraan,” jelasnya.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, pengendara motor melaju di jalur berlawanan dengan mobil. Agus menegaskan penyidik belum menemukan kelalaian dari pengendara mobil MA, warga Desa Bulu Kamase.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 Polda Sulsel, Dihadiri Polres Sinjai

Hingga kini, kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai. Menurut Polres Sinjai, pihak pengendara mobil telah berupaya menempuh mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak DPRD Sinjai. Namun demikian hasilnya nihil.

“Sejauh ini kesepakatan damai belum tercapai,” ujar Ridwan, sambil menyampaikan dukacita atas musibah ini.

Tak kalah penting diketahui, Polres Sinjai melalui Sat Lantas aktif sejauh ini, kata IPDA Ridwan, intens melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menekan potensi kecelakaan. Ridwan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar belum memberikan keterangan resminya, demikian pula dengan sejumlah pihak terkait. (Red)

 

Ikuti Saluran WhatsApp InsertRakyat.com dan temukan berita menarik lainnya.