Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025.

Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, demikian dikutip keterangan resmi Kemendagri, Senin, (8/9/2025).

Melalui surat ini, Mendagri Tito Karnavian meminta daerah agarĀ  mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas).

BACA JUGA :  Menkeu Purbaya dan Mendagri Tito Karnavian Pantau Realisasi APBD untuk Pertumbuhan Ekonomi

Instruksi tersebut menggarisbawahi langkah strategis. Menurut Tito Karnavian, mulai dari menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ronda di tingkat RT/RW, hingga mendukung keamanan desa dan kelurahan.

Lebih jelasnya, Mendagri berharap agar, seluruh aktivitas diminta terintegrasi melalui aplikasi SIM LINMAS sebagai sistem pelaporan resmi.

“Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan adil dan berorientasi pada pelayanan publik,” tandasnya.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.