JAKARTA, INSERTRAKYAT.com,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025.
Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, demikian dikutip keterangan resmi Kemendagri, Senin, (8/9/2025).
Melalui surat ini, Mendagri Tito Karnavian meminta daerah agarĀ mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas).
Instruksi tersebut menggarisbawahi langkah strategis. Menurut Tito Karnavian, mulai dari menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ronda di tingkat RT/RW, hingga mendukung keamanan desa dan kelurahan.
Lebih jelasnya, Mendagri berharap agar, seluruh aktivitas diminta terintegrasi melalui aplikasi SIM LINMAS sebagai sistem pelaporan resmi.
“Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan adil dan berorientasi pada pelayanan publik,” tandasnya.