INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA, — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan perkara pidana perbankan, Harip Budiman atau HB (28) tahun. Penangkapan dilakukan di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Kamis 28 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengutarakan melalui keterangan resminya Sabtu, (30/8), bahwa terpidana merupakan DPO dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Terpidana beralamat di Kampung Pananggam, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dia divonis 5 tahun kurungan penjara.
“Terpidana HB ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024, ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” ungkap Anang.
Terpidana HB sebelumnya divonis melalui Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung pada 28 November 2024.
Menurut Anang, proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya agar seluruh jajaran terus memonitor serta menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ditandai dengan penangkapan ini, Kejaksaan menegaskan konsistensi dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Mift/Mift).




























