SOPPENG, INSERTRAKYAT.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan warga. Aksi penindakan digelar Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sejak pukul 02.00 Wita hingga 05.00 Wita, menyisir jalur lurus favorit adu kecepatan di Jalan Malanroe poros Soppeng–Cabenge hingga Tonrong Sepe’e, Desa Maccile, Kabupaten Soppeng.
Kasat Lantas Polres Soppeng, AKP H. Alwi, S.Pd., M.Si., memimpin langsung patroli malam bersama personel piket Unit Turjawali dan Kapos Lantas Cabenge. Berbekal laporan masyarakat, tim bergerak cepat memburu raungan knalpot yang memecah sunyi malam. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas masuk lintasan dan memaksa pelaku balap liar turun gas di Jalan Malanroe.
Patroli berlanjut tanpa jeda. Sekitar pukul 03.00 Wita, personel Satlantas kembali tancap gas ke arah Tonrong Sepe’e dan mendapati sekelompok warga beserta kendaraan yang dicurigai tengah mempersiapkan start balap liar. Tanpa kompromi, lokasi langsung disterilkan, mesin dimatikan, dan empat unit sepeda motor yang disiapkan untuk adu kecepatan diamankan.
Keempat sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Soppeng. Para pemilik harus menerima sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengakhiri mimpi menjadikan jalan umum sebagai sirkuit liar.
Kasat Lantas menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman serius bagi keselamatan. Kecepatan tinggi, kendaraan tidak standar, serta minim perlengkapan keselamatan berpotensi memicu kecelakaan fatal bagi pelaku maupun pengguna jalan lain.
“Balap liar sangat membahayakan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Polres Soppeng akan terus meningkatkan patroli serta melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres, AKBP Aditya Pradana, S.Ik.,M.I.K., berharap para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Kami mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan melaporkan setiap aktivitas yang mengindikasikan (indikasi) balap liar di wilayah hukum Polres Soppeng,” pungkasnya.
Sampai berita ini disiarkan, Polres Soppeng belum mengumumkan pelaku dalam kasus ini. (is/ag)




























