Dok: Istimewa suasana prosesi sidang (Ist)
PANGKALPINANG INSERTRAKYAT.COM – Dua pejabat Pemkab Bangka, mantan Sekda Andi Hudirman dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Heru Dwi Prima, memilih “cuci tangan” dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan sawit yang disebut merugikan negara Rp 24 miliar. Selasa, (25/2). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yang dipimpin hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, keduanya mengalihkan tanggung jawab ke Dinas Perkebunan.
Di hadapan majelis hakim, Andi Hudirman mengaku tidak mengetahui keberadaan PT NKI yang beroperasi di lahan perkebunan sawit milik PT FAL dan PT SAML. Ia menyatakan bahwa pada 2022, tiga perusahaan—PT FAL, PT SAML, dan PT BAM—mengajukan izin perkebunan sawit, tetapi PT BAM tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai bagian dari forum tata ruang saat itu, saya tidak tahu soal PT NKI. Tidak ada pembahasan tentang PT NKI,” ujarnya.
Ia berdalih bahwa forum tata ruang hanya menerbitkan kajian, bukan izin. Menurutnya, forum tersebut melibatkan banyak pihak, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, LH, camat, hingga kepala desa.
Senada, Heru Dwi Prima juga mengklaim tidak mengetahui keberadaan PT NKI secara resmi, meskipun ada informasi dari pihak desa. Ia menegaskan bahwa PT NKI tidak terdaftar dalam sistem OSS Kabupaten Bangka.
“Semua perizinan harus masuk OSS. Sementara PT NKI tidak pernah terdaftar di OSS Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Setelah kasus ini mencuat, Heru mengaku telah menyurati Dinas Kehutanan Pemprov Babel untuk meminta klarifikasi. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban terkait keberadaan PT NKI.
Ketika ditanya sejak kapan tiga perusahaan tersebut mulai menanam sawit dan izin apa yang mereka kantongi, Heru kembali mengelak. “Kami tidak mengeluarkan izin. Semua perizinan ada di Dinas Perkebunan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, sejak 2017 hingga 2023. Sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk tiga bos besar perusahaan sawit: Datuk Ramli (PT SAML), Desak K. Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Sejauh ini, tersangka yang telah dijerat baru berasal dari PT NKI dan pejabat Dinas Kehutanan, termasuk mantan Kadis LHK Babel H. Marwan, Dirut PT NKI Ari Setioko, serta tiga PNS: Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Perkara ini masih bergulir, sementara publik menanti apakah ada nama-nama lain yang akan ikut terseret dalam pusaran dugaan kasus yang disebut merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini. Kasus ini juga merembet terkait dengan keterlibatan Pemprov Babel, bahkan, kabarnya diperoleh insertrakyat.com Rabu, (26/2/2025), mantan Gubernur dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan. (*)
Penulis : Eza
Editor : Adi