JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), kemarin. Sidang ini sebelumnya sempat ditunda dua kali karena alasan kesehatan terdakwa. 

Puluhan simpatisan pengemudi ojek daring (ojol) hadir untuk menunjukkan dukungan. Mereka membawa spanduk dan melakukan orasi di sekitar pengadilan, tergabung dalam kelompok Geradil (Gerakan Driver Gojek Untuk Keadilan).

“Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!” demikian tertulis pada salah satu spanduk yang dibawa massa.

Massa bergantian berorasi menggunakan pengeras suara portabel. Salah satu orator menyampaikan pesan dukungan kepada Nadiem Makarim.

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” teriak orator tersebut, yang kemudian disambut semangat massa.

Aksi dukungan berlangsung tertib dengan pengawalan polisi, dan tidak terjadi tindakan anarkis sepanjang sidang berlangsung.

Meskipun simpatisan menyebut Nadiem sebagai figur utama bagi lahirnya ojek daring, secara hukum Nadiem Makarim tidak lagi memiliki jabatan di Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Ia mengundurkan diri dari posisi CEO Gojek pada Oktober 2019 setelah ditunjuk sebagai menteri, dan sejak itu tidak tercatat sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai perusahaan.

Dalam konteks hukum, seruan pembebasan yang disampaikan simpatisan tidak terkait mekanisme peradilan. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diuji secara terbuka.

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem sebelumnya ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, karena terdakwa sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Kasus Nadiem Anwar Makarim disidangkan terpisah dari terdakwa lain terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain Nadiem, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah memeriksa perkara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masih pada tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Ibrahim Arief alias Ibam telah memasuki agenda pembacaan putusan sela.