SEORANG pekerja proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, mengalami kecelakaan kerja pada Senin (17/11/2025). Ia mengalami cedera serius setelah kakinya tergilas mesin molen saat beraktivitas di area proyek.
Sumber saat berada di lokasi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan insiden tersebut. “Saya sementara di lokasi. Dan, benar kemarin kejadiannya,” ujarnya kepada INSERTRAKYAT.com, Selasa (18/11/2025). Menurutnya, kecelakaan terjadi ketika pekerja tak sadar meletakkan kaki terlalu dekat dengan mesin molen yang sedang beroperasi. Akibatnya, jempol kaki korban nyaris putus dan langsung dilarikan ke RSUD Sinjai. “Setelah kejadian dibawa ke Rumah Sakit, dirawat pasien umum,” tegasnya. “Kondisi korban kecelakaan sudah mulai membaik dan telah dijemput untuk keluar dari rumah sakit,” kuncinya tepat pukul 15.44 WITA.
Tak hanya dia, seorang pria lain yang menyaksikan peristiwa tersebut juga menceritakan kejadian tersebut, dan menegaskan bahwa, kemungkinan besar ada BPJS ketenagakerjaan nya, cuma untuk dilayani lebih cepat, pihak pengelola proyek memilih menggunakan jalur untuk pasien umum. “Mungkin seperti itu,” tegasnya.
Senada, Pemerintah Desa Tongke-Tongke menyebut kejadian itu sebagai musibah. “Musibah,” ujar Sekretaris Desa Akbar. Sementara Kepala Desa Tongke-Tongke mengaku tidak mengetahui detail insiden tersebut. “Saya tidak tahu bagaimana kejadiannya, saya tidak ada saat kejadian,” ucapnya saat dikonfirmasi INSERTRAKYAT.com, pukul 16.45 WITA.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebut biaya perawatan ditanggung pengelola proyek, namun melalui jalur pasien umum karena pekerja tersebut diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini memicu sorotan publik mengingat proyek tersebut masuk dalam Proyek Nasional Kampung Nelayan Merah Putih yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kontraktor nasional.
Proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp56 miliar untuk wilayah Tongke-Tongke dan beberapa titik di Sulawesi Selatan. Kementerian terkait bahkan menerapkan pengawasan digital, termasuk CCTV untuk memantau aktivitas konstruksi secara langsung.
Meski begitu, kejadian ini menunjukkan celah serius dalam perlindungan pekerja. Selain K3, BPJS Ketenagakerjaan sejatinya merupakan instrumen wajib dalam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Regulasi mulai dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Permenaker tentang SMK3, Permen PUPR No. 20/2018, hingga Peraturan LKPP No. 12/2021 telah mengikat penyedia jasa untuk mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Beruntung insiden di Tokgke – Tongke tidak merenggut nyawa.
Sementara itu, Kadis Perikanan Sinjai, Syamsul Alam, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut. “Belum ada informasi atau laporan yang saya terima dari pegawai. Saya baru tahu itu kalau ada kejadian seperti itu,” kata Syamsul Alam kepada INSERTRAKYAT.com pukul 18.49 WITA.
Lebih lanjut, seorang sumber menyebutkan bahwa pekerja berinisial A.
Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, Sp.B, saat dikonfirmasi terkait penanganan pasien melalui jalur umum atau non-BPJS menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan meminta data informasi terkait.
“Nanti coba saya cek ke bagian pelayanan,” kata Direktur RSUD Sinjai Kepada INSERTRAKYAT.COM tepat pukul 19.43 WITA.
Pihak pelaksana kegiatan proyek, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, telah diupayakan dikonfirmasi, demikian pula dengan bagian humas KKP, namun hingga berita ini diterbitkan pada pukul 21.05 belum memberikan tanggapan.
Belakangan pada pukul 21.28 melalui Kadis Perikanan Sinjai Syamsul Alam, diperoleh penjelasan dari pihak PT Adhi karya yang membenarkan kejadian tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan ringkasnya.
“Kejadiannya hari Senin siang, pekerja subkon MKS operasikan molen dan kakinya terjepit roda gila dari mesin molen. (Kelalaian sendiri)
Setelah dirawat di RSUD dan per hari ini, Selasa sudah diperbolehkan pulang dan rawat jalan.
Pekerjanya terdaftar BPJamsostek lokasi Makassar, pengurusan klaim sudah diselesaikan pihak subkon MKS.
Pak Kades saat kejadian tidak berada di lokasi kejadian sehingga mungkin tidak tahu persis kronologisnya” bunyi keterangan Jefri tim leader Project.
Catatan: berita ini semula diterbitkan pada pukul 21.05 kemudian diperbaharui setelah adanya tanggapan dari pihak PT Adhi karya pada pukul 21.41.WITA.
(su/ad)





































