Surabaya, InsertRakyat.com — Audiensi Aliansi Madura Indonesia (AMI) di DPRD Kota Surabaya berubah menjadi ruang sorotan serius terhadap tata kelola dana reses, setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai Mencla-mencle dan atau tidak mampu menjelaskan secara sistematis mekanisme, dasar hukum, dan regulasi pengelolaan dana reses yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rabu (11/2/2026).
Forum resmi tersebut justru membuka fakta lemahnya pemahaman struktural dalam pengelolaan anggaran publik, padahal Sekretariat DPRD merupakan simpul utama dalam proses pencairan, verifikasi administrasi, hingga pertanggungjawaban dana reses yang melekat pada fungsi pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Situasi itu terjadi di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bachtiyar Rifai, dan dipandang AMI sebagai sinyal serius rapuhnya pengawasan internal dalam tata kelola anggaran publik yang seharusnya berjalan dalam sistem administrasi yang tertib, transparan, dan terukur.

Bagi AMI, ketidaksiapan Sekwan bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan cerminan lemahnya kontrol struktural terhadap pengelolaan dana publik yang memiliki konsekuensi hukum dan politik dalam sistem pemerintahan daerah.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa ketidakmampuan pejabat administrasi memahami aturan dasar pengelolaan dana reses merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
“Jika pejabat administrasi tidak memahami aturan dasar, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana uang rakyat dikelola,” tegas Baihaki dalam pernyataan sikapnya.
AMI menilai kondisi tersebut membuka ruang terjadinya pelanggaran administrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran, termasuk potensi praktik catering fiktif dan penyalahgunaan dana reses dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD.
Atas dasar itu, AMI menyatakan sikap akan melaporkan dugaan pelanggaran dana reses ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan hukum secara menyeluruh sesuai mekanisme perundang-undangan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar kritik simbolik, melainkan bentuk kontrol sipil terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar kritik. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan tempuh jalur hukum agar ada penegakan yang jelas,” tegas AMI.
Selain itu, AMI juga mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya, termasuk Wakil Ketua Bachtiyar Rifai, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait sistem pengawasan dana reses, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta tanggung jawab struktural Sekretariat DPRD dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Bagi AMI, transparansi dana reses merupakan bagian dari tanggung jawab institusional DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, sekaligus instrumen utama dalam menjaga legitimasi publik terhadap sistem pemerintahan daerah.
Peristiwa ini menempatkan persoalan dana reses bukan sekadar isu administratif, melainkan sebagai problem akuntabilitas kekuasaan dalam pengelolaan uang negara, yang menuntut keterbukaan, kepastian hukum, dan penegakan regulasi secara konsisten.
(Redho Fitriyadi InsertRakyat.com/ Bersambung sampai tuntas)




























