Kemendagri imbau Pemda kendalikan harga beras dan minyak goreng yang melebihi HET. Sekjen Tomsi Tohir sebut sejumlah daerah alami lonjakan harga. Pemda dan Satgas Pangan diminta turun langsung. (Foto Tomsi Tohir (tengah)/Sumber Puspen Kemendagri).
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) terkait potensi kenaikan harga bahan pokok, terutama beras dan minyak goreng. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam forum nasional pengendalian inflasi.
Dalam pernyataannya, Tomsi menjelaskan bahwa lonjakan harga dua komoditas strategis tersebut muncul berdasarkan evaluasi Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Forum itu menggarisbawahi ancaman gangguan pasokan dan lonjakan harga yang perlu diantisipasi cepat.
“Tindak lanjutnya adalah pelaksanaan operasi pasar melalui program SPHP dan penyaluran bantuan beras. Keduanya sudah jalan sejak Juni dan akan lanjut Juli,” kata Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 yang digelar hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Tomsi menegaskan, Pemda diminta tak hanya bereaksi saat harga melonjak. Pemda harus aktif memantau harga pasar dan mengambil langkah pencegahan. Fokus utama diarahkan pada empat komoditas pangan masing- masing ialah Beras, Minyak goreng, Cabai merah dan, Cabai rawit.
“Kita harus fokus pada empat ini dulu. Jika bisa dikendalikan, efeknya sangat besar terhadap pengendalian inflasi,” ujarnya.
Data lapangan menunjukkan, sejumlah wilayah telah mencatat harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Daerah-daerah dalam zona 1, seperti Bandar Lampung, Surabaya, Dompu, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, melaporkan harga tembus di atas Rp15 ribu per kilogram.
Minyak goreng juga menunjukkan pola serupa. Jakarta Pusat dan Bandung tercatat menjual minyak goreng dengan harga Rp17.667 dan Rp17.500 per liter, jauh di atas HET.
“Ini harus direspons cepat. Kalau kita tahu pasokan berkurang, jangan tunggu harga naik dulu. Bertindaklah lebih awal,” tegasnya.
Tomsi mengingatkan seluruh Pemda bahwa HET bukan sekadar angka acuan, melainkan harga resmi yang wajib dipatuhi. Ia menyayangkan jika ada pihak yang membiarkan harga naik tanpa dasar, padahal pemerintah telah menetapkan batas jelas.
“Tidak ada alasan membiarkan harga di atas HET. Pemerintah sudah menetapkan harga yang layak,” Imbuh Tomsi Tohir.
Kata Tomsi, untuk menutup celah di tingkat distribusi dan pengecer, Tomsi meminta Satgas Pangan Polri di tingkat kabupaten/kota agar turun langsung ke pasar dan berkoordinasi dengan Pemda. Fokus pengecekan adalah ketersediaan dan harga beras dan minyak goreng.
“Kita harus rutin cek lapangan. Jangan tunggu laporan, tapi pastikan sendiri. Fokus dua barang dulu: beras dan minyak,” pungkasnya.
Meskipun harga minyak goreng di beberapa daerah mulai turun, pengawasan tetap harus ketat agar tidak terjadi spekulasi pasar dan kelangkaan buatan.
(Mift/Sup).