Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet sedang berisi sabu, satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit handphone. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut. (Foto Humas).


BULUKUMBA INSERTRAKYAT.COM – Tiga pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial AR (25), UD (17), dan AM (36), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah penyelidikan, anggota Opsnal Satnarkoba mendapati AR dan UD sedang menguasai paket sabu. Keduanya diamankan pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Bonto Haru,” ujar AKP Syamsuddin, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA :  Kejari Muba Sita Dokumen dan 617,98 Hektare Lahan PT. SMB

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sedang berisi sabu. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut disebut milik AM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di rumahnya di Desa Bonto Haru.

“AM mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AR dan UD adalah miliknya,” tambah AKP Syamsuddin.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet sedang berisi sabu, satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit handphone. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pengujian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif sabu dengan berat bersih 7,5506 gram,” pungkasnya.

Foto Para Tersangka: