Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Hari ini Satresnarkoba resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis, 12 Juni 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah MF, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/RES.4.2./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tertanggal 11 Februari 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1001/L.1.19/Enz.1/06/2025, tanggal 11 Juni 2025.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yaitu Bripka Hermi Saputra, S.I.P, Bripda Meirizky Aqshal G, dan Bripda Teguh Sinaga. Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur, dengan penandatanganan berita acara serta buku register B12 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanda diterimanya tanggung jawab hukum atas tersangka.

BACA JUGA :  Cegah Aksi Kriminal dan Jaga Arus Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Aceh Selatan Giatkan Patroli Malam

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke tahap penuntutan. Ini adalah wujud nyata bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga pada penyelesaian proses hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mendadak Ruang Literasi Hukum Kejari Sinjai Diapresiasi Bupati Sinjai

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera berjalan dan memberi efek jera bagi pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Selatan.