Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Hari ini Satresnarkoba resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis, 12 Juni 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah MF, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/RES.4.2./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tertanggal 11 Februari 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1001/L.1.19/Enz.1/06/2025, tanggal 11 Juni 2025.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Gelar Operasional Bulanan, Bahas Evaluasi Kamtibmas Tahun 2025

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yaitu Bripka Hermi Saputra, S.I.P, Bripda Meirizky Aqshal G, dan Bripda Teguh Sinaga. Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur, dengan penandatanganan berita acara serta buku register B12 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanda diterimanya tanggung jawab hukum atas tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke tahap penuntutan. Ini adalah wujud nyata bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga pada penyelesaian proses hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Seulawah 2025, Polres Aceh Selatan Bentuk Tim Anti Premanisme 

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera berjalan dan memberi efek jera bagi pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Selatan.

Penulis : Zamroni

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Perkara Penipuan
Polres Sinjai Amankan 96 Butir Obat Terlarang Jenis THD di Tekolampe
GISK Dorong Penguatan Struktur dan Peran Hadapi Masalah Sosial
563 Atlet Pencak Silat Rebut Piala Dandim 0413/Bangka
Kasat Lantas Aceh Timur Ingatkan Pengendara Terkait Knalpot Brong
Langkah Awal Pemberdayaan Ekonomi: Gampong Buket Pala Bentuk Koperasi Merah Putih
Sukses Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih : Bg Fauzi Terpilih Sebagai Ketua ‎
Media Gathering Wilker BPJS Kesehatan Cabang Dumai Bersama Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:07 WITA

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Perkara Penipuan

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:50 WITA

Polres Sinjai Amankan 96 Butir Obat Terlarang Jenis THD di Tekolampe

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:19 WITA

GISK Dorong Penguatan Struktur dan Peran Hadapi Masalah Sosial

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:57 WITA

563 Atlet Pencak Silat Rebut Piala Dandim 0413/Bangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:25 WITA

Kasat Lantas Aceh Timur Ingatkan Pengendara Terkait Knalpot Brong

Berita Terbaru

Daerah

563 Atlet Pencak Silat Rebut Piala Dandim 0413/Bangka

Jumat, 13 Jun 2025 - 22:57 WITA