Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam kembali menangkap seorang terduga pelaku berinisial IF (38) yang asik melakukan tindak pidana perjudian secara online (Judol) di salah satu warung Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Rabu, 4 Juni 2025.

Penyidik turut menyita arang bukti dari pelaku tersebut berupa satu unit handphone dengan akun dan situs judol, beserta saldo yang tertera pada akun.

Baca Juga :  Disdik Sulsel Keluarkan Edaran Wajib Hafalan Juz 30 Bagi Guru dan Siswa Muslim: Untuk Pembentukan Akhlak dan Literasi Al-Qur’an

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan patroli judol ini menjadi atensi pimpinan terkait maraknya kasus judi online pada kalangan remaja maupun orang dewasa.

“Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan patroli yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Subulussalam, kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan

Polres Subulussalam turut mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Subulussalam agar segera melapor dan tidak segan apabila menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.

Harapannya masyarakat turut berperan dalam pengungkapan kasus judi sesuai dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.

TERBARU

PILIHAN