Tapaktuan – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Commander Wish Kapolri PRESISI poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Senin, 28 Juli 2025.
Tersangka yang diserahkan berinisial HN (24), warga Gampong Pulo Kambing, Kecamatan Kluet Utara. Ia diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 4 Februari 2025 di wilayah Gampong Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat resmi tertanggal 2 Mei 2025.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: tujuh lembar kartu BPJS, dua STNK kendaraan bermotor, satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc, satu buah kacamata optik beserta kotaknya, serta satu buah kunci sepeda motor. Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama tiga personel lainnya, dan dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Selatan di Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menuntaskan setiap proses hukum yang berjalan. “Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyerahan ini juga merupakan bagian dari upaya kami mendukung Kejaksaan dalam proses penuntutan,” ujar Kasat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan B13 serta pembuatan berita acara serah terima. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan : Zamroni