PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Upaya tegas dilakukan Sat Lantas Polres Parepare dalam memberantas praktik “Balapan liar” atau Bali yang kerap meresahkan masyarakat. Aksi tersebut didominasi kalangan remaja berusia belasan hingga dua puluh tahunan dan sering berlangsung di beberapa titik jalan utama kota. Sabtu, (8/11/2025).

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, menegaskan pihaknya kini menerapkan sanksi tilang maksimal disertai penahanan kendaraan selama tiga bulan bagi pelaku balapan liar.

“Kami terapkan sanksi maksimal, denda Rp3 juta dan penahanan kendaraan selama 3 bulan. Tidak ada toleransi atau negosiasi. Siapa tertangkap, langsung dikenakan sanksi penuh,” tegas AKP Arsyad.

Langkah tegas ini, kata dia, dilakukan untuk memberi efek jera. Sebab, imbauan dan peringatan sebelumnya belum mampu menghentikan kebiasaan berbahaya itu. Polres Parepare ingin memastikan jalan raya kembali aman bagi masyarakat umum.

Sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut, dua unit sepeda motor berhasil diamankan dalam patroli Turjawali yang dipimpin langsung Kasat Lantas pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi patroli mencakup Jembatan Kembar Bulubatue dan Jalan Jenderal Muhammad Yusuf, yang sering dijadikan arena balapan liar.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami mendatangi dua lokasi itu dan mengamankan dua unit motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar. Masing-masing motor Yamaha Trail WR 150 cc warna biru tanpa plat dan Yamaha Fino putih berplat DP 3651 LJ,” ujar AKP Arsyad.

Dua kendaraan diamankan Polisi di Mapolres Parepare terkait dengan aksi balapan liar. (Foto:Humas Polres Parepare)

Kedua kendaraan tersebut saat ini diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Parepare. Jika hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan pemilik dalam aksi balap liar, maka mereka akan dikenakan tilang maksimal dan penahanan kendaraan tiga bulan.

Kasat Lantas juga menyampaikan imbauan keras kepada para remaja dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Selain membahayakan diri sendiri, aksi itu juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

“Kami imbau berhenti melakukan balapan liar. Kami tidak akan memberi toleransi. Sayangi diri dan orang tua Anda, hormati pengguna jalan lain, utamakan keselamatan. Kami juga meminta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak larut dalam aktivitas berbahaya ini,” pesan AKP Arsyad.

Untuk diketahui, sebut AKP Arsyad, larangan aksi balapan liar telah diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut ditegaskan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang balapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Adapun ketentuan hukuman diatur pada Pasal 297 UU LLAJ, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

“Kami Sat Lantas Polres Parepare berharap bisa menekan angka pelanggaran dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman serta kondusif. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa jalan umum bukan tempat balapan, melainkan ruang keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” kunci AKP Muhammad Arsyad yang juga mantan Kasat Lantas Polres Sinjai.

(Erwin/Sumber/Foto: Humas).