Kolaka, InsertRakyat.com, — Revitalisasi SD Negeri 1 Petudua, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki minggu ke-13 dengan progres pekerjaan di atas 60 persen. Program senilai Rp1,1 miliar ini mencakup rehabilitasi tujuh ruang kelas dan pembangunan empat fasilitas pendukung sekolah.

Kepala SD Negeri 1 Petudua, Asrul, S.Pd., menyampaikan bahwa pekerjaan meliputi rehabilitasi tujuh ruang kelas belajar (RKB), pembangunan gedung usaha kesehatan sekolah (UKS), toilet, pagar sekolah, serta sumur bor. Dari lima jenis pekerjaan tersebut, sumur bor telah digunakan, sedangkan sejumlah bangunan telah memasuki tahap pemasangan atap dan pekerjaan lainnya masih berlangsung.

Baca Juga :  Raker Komisi XI DPR, Menteri Purbaya Minta Masyarakat Tenang Soal Isu Kenaikan Harga BBM
Pekerjaan revitalisasi SD Negeri 1 Petudua di Kabupaten Kolaka dengan progres di atas 60 persen pada minggu ke-13.
Kolase Foto Kepala Sekolah SD Negeri 1 Petudua, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,Asrul dan Bangunan Revitalisasi. (dok.Foto: Ibhar/InsertRakyat.com). 

Asrul berharap revitalisasi yang merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat mendukung kelayakan sarana pendidikan serta kelancaran proses belajar mengajar.

“Dengan dukungan infrastruktur dan sarana prasarana yang layak sesuai standar pendidikan nasional, kami berharap proses belajar mengajar berjalan lancar dan aman, sehingga mutu pendidikan dasar dapat terus ditingkatkan,” ujar Asrul, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  Menelisik Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2023: Di Mana Posisi Sastra?

Di tengah pelaksanaan pekerjaan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Pihak sekolah bersama Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) telah menyurati Pemerintah Desa Petudua untuk meminjam sejumlah gedung sebagai tempat belajar sementara.

Pelaksanaan revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola dengan melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat. Pekerjaan juga mendapat pendampingan teknis dari konsultan perencanaan dan pengawasan. Pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga :  Eksklusif: Unras Ricuh, Menyoal Pemindahan Tahanan Makar Papua ke Makassar, Satu Warga Terluka

Asrul berharap pekerjaan selesai sesuai jadwal kontrak dengan kualitas konstruksi yang baik. Namun, capaian progres dan penyelesaian fisik tetap perlu dibedakan dari hasil pendidikan. Perbaikan bangunan menyediakan prasyarat lingkungan belajar yang lebih memadai, sedangkan dampaknya terhadap mutu pembelajaran perlu dilihat dari pemanfaatan fasilitas dan perkembangan proses pendidikan setelah pekerjaan selesai.

 

Penulis/Jurnalis: Ibhar

Redaksi/Editor: Supriadi Buraerah

JELAJAHI INFORMASI

Baca berita dan informasi terbaru dari berbagai kategori. Klik tombol Baca Berita Pilihan untuk melihat selengkapnya.

BERITA TERKINI EDITORIAL

Bilik Elipsis

Ruang sastra, gagasan, dan percakapan kehidupan.

Ruang Renungan Setiap zaman berganti, tetapi manusia selalu mencari arti kehidupan. Renungan Bilik Elipsis
Jelajahi Bilik Elipsis →