JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Sahabat Alam Hijau Indonesia menggelar demonstrasi di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026). Massa mendesak pemeriksaan dugaan aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terutama terkait status kawasan hutan, perizinan, dan perlindungan mangrove.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Budhi tersebut membawa tuntutan agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menelusuri keberadaan papan peringatan di lokasi. Pemeriksaan juga diminta mencakup koordinat dan batas kawasan, legalitas kegiatan, serta kemungkinan dampaknya terhadap ekosistem mangrove dan masyarakat sekitar.
Sahabat Alam Hijau Indonesia meminta persoalan itu diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan memperoleh kejelasan hukum atas kegiatan yang dipersoalkan.
“Kami tidak datang untuk menghakimi atau memvonis perusahaan. Kami meminta hukum ditegakkan secara objektif. Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Harus ada tindakan sesuai aturan dan pemulihan apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan,” ujar Budhi dalam laporan Jurnalis InsertRakyat.com, Rifai Biro Jakarta, Senin petang.
Selain meminta pemeriksaan kepada Gakkum Kehutanan, massa juga mendatangi Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ditelusuri lebih jauh, melalui laman resminya mengenai pengelolaan dampak lingkungan, PT Ifishdeco Tbk menyatakan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Perusahaan juga menyatakan area konsesinya tidak berada di wilayah konservasi alam.
Keterangan perusahaan tersebut belum secara khusus menjelaskan status titik kegiatan yang dipersoalkan di Wadonggo. Karena itu, pemeriksaan terhadap koordinat lokasi, batas kawasan, dan dokumen perizinan diperlukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku sesuai ihwal aksi demonstran tadi.
Kendati demikian, keberadaan papan peringatan dan tuntutan demonstran (belum) dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Hasil pemeriksaan instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Hingga berita dibaca publik sejak Senin (12/10/2026), tanggapan langsung dari PT Ifishdeco Tbk dan hasil pemeriksaan Gakkum Kehutanan terkait persoalan tersebut, untuk sementara belum diperboleh;. Ada pula Aksi mendesak adanya tindaklanjut.
“Mangrove Wadonggo tidak boleh menjadi korban jika ternyata ada kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta negara hadir, melakukan pemeriksaan secara terbuka, dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Bagi kami, yang utama bukan siapa yang dihadapi, melainkan bagaimana hukum ditegakkan dan lingkungan diselamatkan,” kata Budhi.
Jurnalis/Penulis: Rifqi Maulana
Redaksi/Editor: Supriadi Buraerah

