RESMOB Soppeng bekuk dua Jahanam Jalanan. Mereka yang sebelumnya beraksi di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, pada Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan, modus pelaku adalah membuntuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik tas korban saat jalan sepi.
Peristiwa ini melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP). Masing – masing di Turung Lappae, Desa Tottong, dan Kajuara, Desa Labokong.
Akibatnya korban kehilangan uang tunai, dokumen, dan ponsel. Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan, Resmob Soppeng melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pada Minggu, 4 Januari 2025, pukul 02.00 Wita.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tanpa perlawanan.
Resmob Soppeng bekerja sama dengan Resmob Bone. Operasi penangkapan pelaku dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi, S.E.
Alhasil, Resmob juga menyita dua unit ponsel dari tangan pelaku yang diduga hasil kejahatan.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Tak lama kemudian, para pelaku digelandang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dodie.
Sementara itu, lKapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.




























