BULUKUMBA, InsertRakyat.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin AIPTU Muh. Usman mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kasus curanmor itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Kendaraan tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam kondisi terkunci leher. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Muhammad Ali, dikutip InsertRakyat.com, Selasa, (20/1/2026).

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang. Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, FM mengakui mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak, lalu menyembunyikannya di kebun dengan rencana akan dijual.

“Terduga pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(A.Jam/agy).