SOPPENG, INSERTRAKYAT.com – Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga Kabupaten Soppeng akhirnya terhenti. Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng menangkap seorang terduga pelaku berinisial W.P. (23) di BTN Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Minggu dini hari.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian di sekitar 30 lokasi berbeda. Barang yang diincar bervariasi, mulai dari tabung gas, rokok, uang tunai, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.
Modus operandi pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara membongkar dinding atau pintu kios dan warung yang tertutup. Barang curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“W.P. kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku di lokasi pencurian lain,” kunci Kasat Reskrim.
Penulis: Isma











































