Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SOPPENG, INSERTRAKYAT.com Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga Kabupaten Soppeng akhirnya terhenti. Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng menangkap seorang terduga pelaku berinisial W.P. (23) di BTN Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Minggu dini hari.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian di sekitar 30 lokasi berbeda. Barang yang diincar bervariasi, mulai dari tabung gas, rokok, uang tunai, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Kasus Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Modus operandi pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara membongkar dinding atau pintu kios dan warung yang tertutup. Barang curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“W.P. kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku di lokasi pencurian lain,” kunci Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Indonesia Resmi Luncurkan Danantara, Rosan Roeslani Tegaskan Tata Kelola Transparan dan Berintegritas

Penulis: Isma

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.