PAREPARE, INSERTRAKYAT.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare bekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial M berusia 43 tahun. Ia ditangkap terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang.
Korban dalam peristiwa ini adalah Andi Darmawan Nataluddin (36), wiraswasta, warga Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi.
Kejadian berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto dalam keterangannya kepada INSERTRAKYAT.com, (6/1/2025).
Agus menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor korban saat kendaraan terparkir dengan kunci kontak masih tertinggal.
Motor yang dicuri adalah Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG.
“Sepeda motor digunakan saksi untuk berolahraga, lalu diparkir di depan toko. Namun kunci motor lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor sudah tidak ada di tempat,” jelas Agus.
Akibat kejadian itu, sebut Agus, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parepare.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M (43).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
“Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan STNK milik korban,” kata Agus.
Agus menegaskan, dalam pemeriksaan awal, terduga M yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mengakui perbuatannya.
Terduga mengaku mengambil motor karena melihat kunci kontak masih terpasang, lalu menyimpannya di rumah temannya sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Agus panggilan akrab AKP Muh. Agus Purwanto.
Penulis: Erwin
Editor: Bahtiar




























