Jakarta, InsertRakyat.com —
Dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menandai fase baru transformasi hukum nasional [Indonesia] dalam kerangka integrasi global. Reformasi ini diposisikan sebagai prasyarat fundamental (normative prerequisite) bagi aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus sebagai instrumen rekonstruksi sistem hukum antikorupsi nasional (systemic legal reconstruction). Kamis, (12/2/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomasi, tetapi momentum pembaruan hukum nasional secara komprehensif (comprehensive legal reform). Dalam Lokakarya Internasional Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, ia menyebut bahwa Pasal 16 UNCAC secara eksplisit mendorong kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing, yang hingga kini masih menjadi kekosongan norma (regulatory vacuum) dalam sistem hukum Indonesia.

Secara yuridis, UU Tipikor belum mengakomodasi secara eksplisit delik foreign bribery, sehingga menciptakan celah impunitas struktural (structural impunity). Selain itu, KPK mengidentifikasi tiga bentuk kejahatan korupsi yang belum terkodifikasi secara normatif: trading in influence (perdagangan pengaruh), illicit enrichment (kekayaan tidak wajar tanpa justifikasi legal), dan bribery in the private sector (suap sektor swasta). Ketiganya merupakan elemen inti rezim antikorupsi global (global anti-corruption regime), namun masih berada di luar konstruksi hukum positif nasional.

Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 ke skor 34 menjadi indikator empiris bahwa problem korupsi bersifat struktural, bukan semata teknis penegakan hukum (law enforcement deficit). Tanpa reformasi regulasi, pemberantasan korupsi akan terus bergerak dalam pola reaktif-represif, bukan preventif-struktural (preventive–structural paradigm).

Dalam konteks aksesi OECD, penguatan regulasi foreign bribery menjadi variabel kunci yang akan diuji oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia dituntut menunjukkan regulatory readiness, policy coherence, dan implementation capacity yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.

Rekomendasi revisi UU Tipikor yang telah diserahkan KPK kepada pemerintah ditempatkan dalam kerangka RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari agenda harmonisasi hukum nasional (legal harmonization). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembangunan ekosistem hukum terpadu (integrated legal ecosystem), mencakup harmonisasi regulasi, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability), transparansi kepemilikan usaha (beneficial ownership transparency), serta kerja sama penegakan hukum lintas negara (transnational law enforcement cooperation).

Dari perspektif global, Head of the OECD Jakarta Office Massimo Geloso Grosso menekankan bahwa kredibilitas Indonesia di arena internasional ditentukan oleh adopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, memandang pemberantasan foreign bribery sebagai fondasi penguatan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi jangka panjang (long-term economic sustainability). Dukungan politik nasional juga menguat melalui apresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang menilai reformasi ini sebagai pilar penguatan integritas sistem hukum (legal integrity system).

Lokakarya internasional yang berlangsung 10–12 Februari 2026 ini berfungsi sebagai forum konsolidasi kebijakan (policy consolidation forum) dalam mempersiapkan Indonesia mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, mulai dari kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penguatan kerangka regulasi, hingga reformulasi praktik penegakan hukum sebagai bagian integral proses aksesi OECD.

 

(lu/ag)